Mohon tunggu...
Dimas Octavianda
Dimas Octavianda Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

hobi saya bermain badminton dan saya ingin berkarir di dunia olahraga

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mengenal Jenis dan Dampak Berbahaya Narkoba

5 Januari 2025   14:06 Diperbarui: 6 Januari 2025   18:18 25
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Penyalahgunaan narkotika adalah masalah serius yang mempengaruhi banyak negara, termasuk Indonesia. Berdasarkan artikel dari Badan Narkotika Nasional (BNN), penyalahgunaan narkoba di Indonesia telah meningkat secara signifikan dalam dekade terakhir. Dampaknya tidak hanya mengancam kehidupan dan masa depan penyalahgunanya, tetapi juga masa depan bangsa dan negara.

Artikel lain dari Universitas Padjadjaran menggambarkan fenomena penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja dan upaya penanggulangannya. Penelitian ini menunjukkan bahwa remaja sangat rentan terhadap penyalahgunaan narkoba karena sifat dinamis dan energik mereka, serta kecenderungan untuk mencoba hal-hal baru.

Berikut adalah beberapa artikel yang membahas dampak negatif penyalahgunaan narkotika beserta sumbernya:

1. Dampak Negatif Penyalahgunaan Narkoba terhadap Anak atau Remaja - Artikel ini membahas dampak fisik dan psikologis penyalahgunaan narkoba pada anak dan remaja, seperti kerusakan otak, gangguan emosi, dan pertumbuhan terhambat.

2. Apa Itu Narkoba: Pengertian, Jenis, dan Dampak Berbahayanya - Artikel ini menjelaskan pengertian, jenis, dan dampak berbahaya narkoba, termasuk dampaknya pada kesehatan fisik dan mental.

3. 5 Dampak Negatif dari Penggunaan Narkotika, Apa Saja? - Artikel ini mencakup dampak negatif penggunaan narkotika, seperti kerusakan fisik, gangguan mental, ketergantungan, dan dampak sosial dan ekonomi.

Berikut ini beberapa pasal dari hukum yang relevan dengan dampak negatif penyalahgunaan narkotika di Indonesia:

1. Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika:
   - Pasal 127: Setiap penyalah guna narkotika golongan I, II, dan/atau III dapat menjalani rehabilitasi medis dan sosial. Rehabilitasi dapat dilakukan di lembaga rehabilitasi yang ditunjuk oleh pemerintah atau masyarakat.
   - Pasal 111-112: Setiap orang yang menanam, memproduksi, mengolah, menjual, membeli, mengimpor, mengekspor, atau menyerahkan narkotika golongan I dapat dihukum pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta pidana denda.

2. KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana):
   - Pasal 54: Penyalah guna narkotika dapat dikenakan tindakan rehabilitasi.

Dengan hukum yang ketat dan pengawasan yang berkelanjutan, diharapkan penyalahgunaan narkotika dapat berkurang secara signifikan di masyarakat.

Semoga informasi ini bermanfaat!

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun