Mohon tunggu...
dimas muhammad erlangga
dimas muhammad erlangga Mohon Tunggu... Mahasiswa - Aktivis GmnI

Baca Buku Dan Jalan Jalan Live In

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Marhaenisme Dan Program Penghapusan Utang Piutang UMKM

13 Desember 2024   06:09 Diperbarui: 13 Desember 2024   06:09 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Marhaenisme, ideologi yang diperkenalkan oleh Bung Karno, berakar pada cita-cita mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dalam pandangan Marhaenisme, kaum marhaen---yakni petani kecil, buruh, dan pelaku usaha mikro---adalah kekuatan utama dalam membangun bangsa. Namun, mereka sering kali menjadi kelompok yang paling rentan terhadap guncangan ekonomi, seperti pandemi COVID-19 dan bencana alam. Salah satu isu yang mencuat saat ini adalah tingginya beban utang yang menghimpit Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), yang sejatinya menjadi tulang punggung perekonomian nasional.

Dalam semangat Marhaenisme, kebijakan penghapusan utang UMKM yang saat ini mulai dilaksanakan oleh pemerintah menjadi angin segar bagi jutaan pelaku usaha kecil. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan ruang bernapas bagi UMKM yang terdampak krisis, agar mereka dapat bangkit kembali dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi.

Kebijakan Penghapusan Utang UMKM

Pemerintah Indonesia telah meluncurkan kebijakan penghapusan utang UMKM melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024. Kebijakan ini merupakan bagian dari program pemulihan ekonomi nasional pascapandemi. Menteri Koperasi dan UMKM, menyatakan bahwa program ini bertujuan untuk membantu UMKM yang tidak mampu melunasi utangnya akibat situasi di luar kendali, seperti pandemi atau bencana alam.

Sebagai langkah awal, program ini menyasar sekitar 1 juta pelaku UMKM dengan total nilai utang yang dihapuskan mencapai Rp10 triliun. Sektor-sektor yang menjadi prioritas dalam kebijakan ini meliputi pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan. Kebijakan ini tidak hanya memberikan keringanan finansial, tetapi juga menjadi simbol keberpihakan pemerintah terhadap rakyat kecil.

Kriteria dan Mekanisme Penghapusan Utang

Untuk memastikan kebijakan ini tepat sasaran, pemerintah menetapkan sejumlah kriteria. Pertama, jumlah utang yang dihapus maksimal Rp300 juta untuk perorangan dan Rp500 juta untuk badan usaha. Kedua, utang tersebut harus telah jatuh tempo selama lebih dari 10 tahun. Ketiga, pelaku usaha yang mendapat manfaat kebijakan ini harus berasal dari sektor-sektor prioritas yang telah ditentukan.

Mekanisme pelaksanaan penghapusan utang dilakukan melalui kerja sama dengan bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Bank-bank tersebut akan mengidentifikasi dan menyeleksi debitur yang memenuhi kriteria. Setelah itu, utang yang dianggap macet akan dihapus melalui proses penghapusbukuan.

Namun, untuk menghindari moral hazard, pemerintah menegaskan pentingnya mekanisme pengawasan yang ketat. Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo), juga menekankan perlunya transparansi dan akuntabilitas dalam proses ini agar tidak disalahgunakan.

Dampak Sosial dan Ekonomi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun