Pemerintah perlu mengalihkan fokus kebijakan pajaknya kepada kelompok elite ekonomi yang sering kali menghindari kewajiban pajak melalui berbagai celah hukum. Kebijakan seperti pajak kekayaan (wealth tax) dan pajak warisan dapat menjadi solusi untuk meningkatkan penerimaan negara tanpa membebani rakyat marhaen. Selain itu, pemerintah harus memperbaiki pengelolaan pajak agar hasilnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat, seperti peningkatan layanan kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur publik.
### **Belajar dari Negara Lain**
Beberapa negara telah berhasil menerapkan kebijakan pajak yang adil dan pro-rakyat kecil. Sebagai contoh, Selandia Baru tidak memberlakukan PPN pada kebutuhan pokok, sehingga daya beli masyarakat tetap terjaga. Di negara-negara Skandinavia, pajak penghasilan bagi kelompok menengah ke bawah lebih rendah, sementara kelompok kaya dikenakan pajak progresif yang lebih tinggi. Model seperti ini dapat diadopsi Indonesia untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan.
### **Solusi untuk Mengurangi Beban Pajak Rakyat Marhaen**
Untuk memastikan kebijakan pajak tidak menindas rakyat kecil, pemerintah dapat melakukan langkah-langkah berikut:
1. **Mengevaluasi Pajak Konsumsi:** Menghapus atau menurunkan tarif pajak pada kebutuhan pokok dan barang-barang yang digunakan oleh masyarakat kecil.
2. **Penerapan Pajak Progresif:** Memaksimalkan pajak pada kelompok berpenghasilan tinggi dan perusahaan besar yang selama ini menikmati berbagai insentif pajak.
3. **Meningkatkan Transparansi Penggunaan Pajak:** Menggunakan penerimaan pajak secara efisien dan akuntabel untuk program-program yang langsung menyentuh kebutuhan rakyat kecil.
4. **Memberikan Insentif untuk Sektor Informal:** Membebaskan pelaku usaha kecil dan mikro dari beban pajak, sehingga mereka dapat berkembang dan memberikan kontribusi lebih besar pada perekonomian.
### **Kesimpulan**
Kebijakan perpajakan seharusnya menjadi alat untuk menciptakan keadilan sosial, bukan alat untuk memalak rakyat kecil. Pemerintah perlu meninjau ulang kebijakan pajak yang memberatkan rakyat marhaen dan menggantinya dengan kebijakan yang lebih progresif dan berkeadilan. Dengan demikian, semangat gotong royong dan keadilan sosial yang menjadi jiwa bangsa Indonesia dapat terwujud. Rakyat marhaen bukanlah objek pajak semata; mereka adalah tulang punggung bangsa yang harus dilindungi dan diberdayakan. Jangan lagi ada kebijakan yang menyengsarakan mereka di bawah dalih pembangunan.