Mohon tunggu...
dimas muhammad erlangga
dimas muhammad erlangga Mohon Tunggu... Mahasiswa - Aktivis GmnI

Baca Buku Dan Jalan Jalan Live In

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Jeremy Bentham: Utilitarianisme

24 November 2024   09:30 Diperbarui: 24 November 2024   09:39 43
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

7. **Jangkauan:** Berapa banyak orang yang terdampak.

Melalui pendekatan ini, Bentham percaya bahwa manusia dapat secara rasional menentukan tindakan yang paling bermanfaat bagi kesejahteraan bersama.

#### Kontribusi Jeremy Bentham

Bentham adalah seorang pemikir yang tidak hanya berteori, tetapi juga menerapkan prinsip utilitarianisme dalam berbagai aspek kehidupan. Berikut adalah beberapa kontribusi utamanya:

1. **Reformasi Hukum:**

   Bentham berpendapat bahwa hukum harus dirancang untuk memaksimalkan kebahagiaan masyarakat. Ia menolak hukum yang tidak rasional dan tidak adil, serta mengusulkan sistem hukum yang lebih sederhana dan efektif. Salah satu gagasannya adalah bahwa hukuman harus proporsional dengan kejahatan dan dirancang untuk mencegah pelanggaran di masa depan.

2. **Hak Asasi Manusia:**

   Bentham adalah pendukung awal reformasi sosial, termasuk hak-hak perempuan, penghapusan perbudakan, dan pembaruan sistem peradilan. Meskipun ia skeptis terhadap konsep "hak alamiah" (natural rights), ia tetap memperjuangkan perlakuan yang adil dan setara bagi semua individu.

3. **Ekonomi dan Kebijakan Publik:**

   Prinsip utilitarianisme Bentham diterapkan dalam kebijakan ekonomi untuk memaksimalkan kesejahteraan masyarakat. Ia mendukung kebijakan yang mendorong redistribusi kekayaan demi mengurangi kesenjangan sosial.

4. **Desain Panoptikon:**

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun