Dalam mencapai tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) berlandaskan Amanat Penderitaan Rakyat (AMPERA), penting bagi Indonesia untuk memprioritaskan transparansi, akuntabilitas, partisipasi masyarakat, serta reformasi birokrasi. Prinsip AMPERA yang diinisiasi oleh Soekarno bertujuan untuk menempatkan kepentingan rakyat sebagai landasan utama dalam kebijakan publik, terutama bagi mereka yang kurang beruntung. Dengan semangat ini, pemerintah dapat menyusun langkah konkret untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, memperbaiki akses layanan publik, serta menciptakan tata kelola yang bertanggung jawab dan responsif.
Pentingnya Transparansi dan Akuntabilitas
Transparansi menjadi salah satu fondasi utama dalam mewujudkan good governance. Melalui keterbukaan informasi, pemerintah memungkinkan masyarakat untuk memahami proses dan kebijakan yang dibuat, sehingga tercipta kepercayaan antara pemerintah dan rakyat. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, misalnya, telah berhasil meningkatkan indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) menjadi 3,72 pada tahun 2023, yang menunjukkan peningkatan dari tahun sebelumnya yang hanya berada di angka 2,60. Kemajuan ini menggambarkan komitmen pemerintah dalam menerapkan digitalisasi untuk menciptakan layanan publik yang lebih efisien dan transparan.
Akuntabilitas juga menjadi faktor yang tidak kalah penting dalam menjalankan amanat penderitaan rakyat. Pemerintah wajib bertanggung jawab atas setiap kebijakan dan hasil yang dicapai. Proses ini tidak hanya melibatkan pengawasan internal, tetapi juga audit publik yang memungkinkan masyarakat untuk memantau langsung kegiatan pemerintah. Dengan akuntabilitas yang tinggi, setiap kesalahan atau penyalahgunaan kekuasaan dapat diminimalisasi, sehingga pemerintah lebih fokus pada pelaksanaan kebijakan yang berpihak pada kepentingan rakyat.
Partisipasi Publik dalam Kebijakan
Partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan menjadi kunci dalam mewujudkan pemerintahan yang inklusif. AMPERA mengajarkan bahwa rakyat adalah bagian integral dari negara, sehingga mereka berhak terlibat aktif dalam menentukan arah kebijakan yang akan mempengaruhi kehidupan mereka. Proses partisipasi publik bisa diimplementasikan melalui forum diskusi, musyawarah, dan konsultasi publik, di mana masyarakat dapat menyampaikan aspirasi dan saran untuk penyempurnaan kebijakan. Hal ini juga memberikan ruang bagi kelompok marjinal yang sering kali terpinggirkan dalam pengambilan kebijakan.
Di era digital, partisipasi publik semakin mudah diakses melalui platform digital yang diinisiasi oleh pemerintah. Sistem SPBE merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mendorong partisipasi masyarakat secara digital. Dengan sistem ini, masyarakat bisa memberikan masukan secara langsung, yang kemudian dijadikan bahan pertimbangan bagi pemerintah dalam membuat kebijakan. Keterlibatan publik tidak hanya akan meningkatkan kualitas kebijakan, tetapi juga memberikan rasa memiliki dan tanggung jawab bersama atas kebijakan tersebut.
Reformasi Birokrasi untuk Tata Kelola Efektif
Reformasi birokrasi menjadi langkah penting dalam menciptakan pemerintahan yang efisien dan bebas dari praktik korupsi. Tanpa reformasi yang memadai, birokrasi akan menjadi hambatan bagi terciptanya good governance yang sejati. Data dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan bahwa korupsi masih menjadi isu yang meresahkan, terutama pada level birokrasi daerah yang sering kali rentan terhadap penyelewengan dana publik. Untuk itu, pemerintah harus memperketat regulasi, meningkatkan pengawasan, serta memberikan sanksi tegas bagi pelaku korupsi agar dana yang diamanatkan untuk kepentingan rakyat tidak disalahgunakan.
Transformasi birokrasi juga penting dalam meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja pemerintah. Penggunaan teknologi digital seperti e-government dan SPBE bukan hanya memudahkan koordinasi antar lembaga, tetapi juga mempercepat layanan publik. Dengan reformasi birokrasi yang terus didorong, pemerintah dapat memberikan layanan yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat, sekaligus meminimalkan potensi penyelewengan.