Namun, di sisi lain, banyak juga yang mengkritik teori Schacht sebagai terlalu skeptis dan tidak sepenuhnya didasarkan pada bukti yang kuat. Para kritikus berpendapat bahwa Schacht terlalu menekankan rekayasa hadis dan mengabaikan tradisi penghafalan dan periwayatan lisan yang kuat dalam budaya Islam. Beberapa sarjana Islam menegaskan bahwa tradisi periwayatan lisan, meskipun mungkin rawan kesalahan, memiliki mekanisme yang ketat untuk menjaga keaslian hadis, seperti verifikasi melalui banyak sanad yang berbeda.
Sarjana Muslim modern seperti Muhammad Mustafa al-A'zami dan Fuat Sezgin merupakan di antara mereka yang paling keras menentang pandangan Schacht. Al-A'zami, dalam karyanya Studies in Early Hadith Literature, berargumen bahwa kritik Schacht terlalu mendiskreditkan tradisi periwayatan Islam tanpa mempertimbangkan bukti arkeologis dan dokumen-dokumen awal yang mendukung keaslian hadis. Ia juga menekankan bahwa banyak hadis sudah dikumpulkan dan diverifikasi jauh sebelum abad ke-2 Hijriah, bertentangan dengan teori Schacht.
Implikasi Bagi Studi Hukum Islam
Skeptisisme Schacht terhadap hadis memiliki dampak besar dalam studi hukum Islam. Jika hadis-hadis yang menjadi dasar hukum tidak dapat dipercaya, maka hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai legitimasi sebagian besar hukum Islam yang berkembang setelah wafatnya Nabi. Banyak hukum fiqh yang didasarkan pada hadis, sehingga jika hadis-hadis ini tidak otentik, maka validitas hukum-hukum tersebut perlu dipertimbangkan ulang.
Pendekatan Schacht juga menantang konsep ortodoksi dalam Islam, di mana hadis dan sunnah Nabi dianggap sebagai sumber hukum yang kedua setelah Al-Quran. Jika hadis-hadis ini tidak otentik, maka implikasinya adalah bahwa sebagian besar dari tradisi hukum Islam yang dibangun atas dasar hadis perlu ditinjau kembali.
Kesimpulan
Joseph Schacht, dengan pendekatan kritis dan skeptisnya terhadap hadis, telah memberikan kontribusi besar dalam kajian hukum Islam. Meskipun pemikirannya menimbulkan banyak kontroversi, skeptisisme Schacht membuka jalan bagi pendekatan kritis dalam meneliti sejarah hukum Islam dan pengaruh hadis. Karya-karyanya tetap menjadi referensi penting bagi para sarjana yang ingin memahami lebih dalam mengenai sejarah perkembangan hadis dan hukum Islam, meskipun pandangan ini terus mendapatkan tantangan dari sarjana Muslim tradisional.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H