Mohon tunggu...
dimas muhammad erlangga
dimas muhammad erlangga Mohon Tunggu... Mahasiswa - Aktivis GmnI

Baca Buku Dan Jalan Jalan Live In

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Joseph Schacht, Skeptisisme Hadits dalam Pandangan Sarjana Islam

23 September 2024   05:19 Diperbarui: 23 September 2024   05:31 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.asilha.com

Namun, di sisi lain, banyak juga yang mengkritik teori Schacht sebagai terlalu skeptis dan tidak sepenuhnya didasarkan pada bukti yang kuat. Para kritikus berpendapat bahwa Schacht terlalu menekankan rekayasa hadis dan mengabaikan tradisi penghafalan dan periwayatan lisan yang kuat dalam budaya Islam. Beberapa sarjana Islam menegaskan bahwa tradisi periwayatan lisan, meskipun mungkin rawan kesalahan, memiliki mekanisme yang ketat untuk menjaga keaslian hadis, seperti verifikasi melalui banyak sanad yang berbeda.

Sarjana Muslim modern seperti Muhammad Mustafa al-A'zami dan Fuat Sezgin merupakan di antara mereka yang paling keras menentang pandangan Schacht. Al-A'zami, dalam karyanya Studies in Early Hadith Literature, berargumen bahwa kritik Schacht terlalu mendiskreditkan tradisi periwayatan Islam tanpa mempertimbangkan bukti arkeologis dan dokumen-dokumen awal yang mendukung keaslian hadis. Ia juga menekankan bahwa banyak hadis sudah dikumpulkan dan diverifikasi jauh sebelum abad ke-2 Hijriah, bertentangan dengan teori Schacht.

Implikasi Bagi Studi Hukum Islam

Skeptisisme Schacht terhadap hadis memiliki dampak besar dalam studi hukum Islam. Jika hadis-hadis yang menjadi dasar hukum tidak dapat dipercaya, maka hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai legitimasi sebagian besar hukum Islam yang berkembang setelah wafatnya Nabi. Banyak hukum fiqh yang didasarkan pada hadis, sehingga jika hadis-hadis ini tidak otentik, maka validitas hukum-hukum tersebut perlu dipertimbangkan ulang.

Pendekatan Schacht juga menantang konsep ortodoksi dalam Islam, di mana hadis dan sunnah Nabi dianggap sebagai sumber hukum yang kedua setelah Al-Quran. Jika hadis-hadis ini tidak otentik, maka implikasinya adalah bahwa sebagian besar dari tradisi hukum Islam yang dibangun atas dasar hadis perlu ditinjau kembali.

Kesimpulan

Joseph Schacht, dengan pendekatan kritis dan skeptisnya terhadap hadis, telah memberikan kontribusi besar dalam kajian hukum Islam. Meskipun pemikirannya menimbulkan banyak kontroversi, skeptisisme Schacht membuka jalan bagi pendekatan kritis dalam meneliti sejarah hukum Islam dan pengaruh hadis. Karya-karyanya tetap menjadi referensi penting bagi para sarjana yang ingin memahami lebih dalam mengenai sejarah perkembangan hadis dan hukum Islam, meskipun pandangan ini terus mendapatkan tantangan dari sarjana Muslim tradisional.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun