Mohon tunggu...
dimas muhammad erlangga
dimas muhammad erlangga Mohon Tunggu... Mahasiswa - Aktivis GmnI

Baca Buku Dan Jalan Jalan Live In

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Apa yang Mesti Direvisi dari UU MD3?

3 September 2024   02:43 Diperbarui: 3 September 2024   03:07 58
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) merupakan salah satu perangkat hukum penting yang mengatur peran dan fungsi lembaga perwakilan rakyat di Indonesia. UU ini, yang sering kali menjadi sorotan, memainkan peran vital dalam menjaga keseimbangan kekuasaan dan menjalankan prinsip-prinsip demokrasi di negara ini. 

Namun, dalam beberapa tahun terakhir, banyak kritik muncul terkait beberapa pasal dalam UU MD3 yang dianggap kontroversial, tidak sesuai dengan semangat demokrasi, atau bahkan bertentangan dengan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas. Oleh karena itu, revisi terhadap UU MD3 menjadi sebuah kebutuhan mendesak untuk memastikan bahwa lembaga-lembaga perwakilan rakyat benar-benar menjalankan fungsi mereka sesuai dengan harapan publik.

### **1. Kekebalan Hukum yang Berlebihan bagi Anggota Dewan**

Salah satu poin yang paling banyak diperdebatkan dalam UU MD3 adalah soal kekebalan hukum yang diberikan kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). UU ini memberikan hak istimewa kepada anggota DPR untuk tidak dapat diperiksa atau dituntut secara hukum tanpa persetujuan dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Meskipun kekebalan hukum ini dimaksudkan untuk melindungi kebebasan berbicara dan berpendapat anggota DPR dalam menjalankan tugasnya, banyak yang berpendapat bahwa ketentuan ini terlalu luas dan rawan disalahgunakan.

Kekebalan hukum yang berlebihan dapat membuka peluang bagi anggota DPR untuk menyalahgunakan kekuasaan mereka tanpa takut akan konsekuensi hukum. Hal ini dapat merusak kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif dan menciptakan kesan bahwa DPR berada di atas hukum. Oleh karena itu, revisi terhadap pasal ini harus dilakukan untuk memperjelas batasan-batasan kekebalan hukum, sehingga anggota DPR tetap dapat menjalankan tugas mereka dengan bebas, namun tetap akuntabel di hadapan hukum.

### **2. Kewenangan yang Tidak Seimbang antara Lembaga Legislatif dan Eksekutif**

UU MD3 juga mengatur kewenangan yang dimiliki oleh lembaga-lembaga legislatif, termasuk DPR, DPD, dan MPR. Namun, terdapat ketidakseimbangan yang nyata antara kewenangan legislatif dan eksekutif yang diatur dalam undang-undang ini. Ketidakseimbangan ini terlihat dalam berbagai aspek, seperti dalam hal pengawasan terhadap eksekutif dan pengambilan keputusan terkait kebijakan publik.

Salah satu contohnya adalah dalam hal pembahasan anggaran. Meskipun DPR memiliki peran penting dalam menyetujui anggaran negara, sering kali terjadi negosiasi yang tidak transparan antara eksekutif dan legislatif, yang mengakibatkan proses anggaran menjadi kurang efektif dan sering kali dipolitisasi. Selain itu, DPR juga sering kali dianggap terlalu lemah dalam mengawasi kebijakan-kebijakan yang diambil oleh eksekutif, terutama dalam hal implementasi kebijakan publik yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

Revisi terhadap UU MD3 harus mencakup upaya untuk memperkuat peran pengawasan legislatif terhadap eksekutif, serta memastikan bahwa proses pengambilan keputusan terkait kebijakan publik dilakukan secara transparan dan akuntabel. Selain itu, perlu juga diatur mekanisme yang lebih jelas untuk memastikan bahwa DPR dapat menjalankan fungsi pengawasan mereka dengan efektif, tanpa terganggu oleh kepentingan politik sempit atau intervensi dari pihak eksekutif.

### **3. Mekanisme Pemilihan Pimpinan Lembaga Legislatif**

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun