Pemilihan pimpinan DPR, DPD, dan MPR juga menjadi isu yang perlu direvisi dalam UU MD3. Saat ini, pemilihan pimpinan lembaga-lembaga ini sering kali menjadi ajang persaingan politik yang sengit, yang lebih didasarkan pada kepentingan partai atau kelompok tertentu daripada kepentingan nasional. Proses pemilihan yang tidak transparan dan sarat dengan politik transaksional ini sering kali mengakibatkan terpilihnya pimpinan yang kurang kompeten atau kurang mampu menjalankan tugasnya secara efektif.
Untuk mengatasi masalah ini, UU MD3 perlu direvisi untuk mengatur mekanisme pemilihan pimpinan lembaga legislatif yang lebih transparan dan berbasis meritokrasi. Proses pemilihan harus melibatkan penilaian yang objektif terhadap kemampuan dan integritas calon pimpinan, serta memastikan bahwa pimpinan yang terpilih benar-benar mampu menjalankan tugasnya untuk kepentingan rakyat, bukan hanya untuk kepentingan partai atau kelompok tertentu. Dengan demikian, lembaga-lembaga legislatif dapat dipimpin oleh individu-individu yang memiliki kapasitas dan komitmen untuk menjalankan fungsi mereka secara efektif dan bertanggung jawab.
### **4. Penguatan Peran DPD sebagai Wakil Daerah**
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) merupakan lembaga yang diharapkan dapat memperjuangkan kepentingan daerah di tingkat nasional. Namun, dalam praktiknya, peran DPD sering kali dianggap lemah dan kurang berdaya dalam mempengaruhi kebijakan nasional yang berkaitan dengan daerah. Hal ini disebabkan oleh keterbatasan kewenangan yang dimiliki oleh DPD, seperti dalam hal legislasi dan pengawasan.
UU MD3 perlu direvisi untuk memperkuat peran DPD sebagai wakil daerah yang sejati. Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah dengan memberikan DPD kewenangan yang lebih besar dalam proses legislasi, terutama terkait dengan undang-undang yang berkaitan langsung dengan kepentingan daerah. Selain itu, DPD juga perlu diberikan peran yang lebih signifikan dalam pengawasan terhadap implementasi kebijakan-kebijakan yang menyangkut daerah, sehingga suara daerah dapat lebih didengar dan diperhitungkan dalam proses pengambilan keputusan di tingkat nasional.
### **Kesimpulan: Mendesak untuk Revisi**
UU MD3 merupakan salah satu pilar penting dalam sistem politik dan demokrasi Indonesia. Namun, seiring dengan perkembangan zaman dan tantangan baru yang muncul, UU ini perlu direvisi untuk memastikan bahwa lembaga-lembaga perwakilan rakyat dapat menjalankan fungsi mereka dengan lebih efektif, transparan, dan akuntabel. Revisi terhadap pasal-pasal yang mengatur kekebalan hukum, kewenangan legislatif, mekanisme pemilihan pimpinan, serta peran DPD sangat diperlukan untuk memperkuat sistem demokrasi di Indonesia dan menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga-lembaga perwakilan rakyat.
Dengan revisi yang tepat, UU MD3 dapat menjadi landasan yang lebih kuat bagi pembangunan demokrasi yang sehat dan inklusif di Indonesia. Oleh karena itu, sudah saatnya masyarakat, akademisi, dan para pembuat kebijakan bersama-sama mendorong revisi UU MD3 agar lebih sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi rakyat Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H