Mohon tunggu...
Dimas Marcellyo
Dimas Marcellyo Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Mulawarman

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pelanggaran Kode Etik Jaksa dalam Kasus Suap

28 November 2024   16:56 Diperbarui: 28 November 2024   16:56 16
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Issue
Kejaksaan Agung masih mendalami dugaan pelanggaran etik yang dilakukan jaksa bernama
Fahrizal. Ia dijerat dalam dugaan penerimaan suap dalam mengurus perkara direktur Utama
CV Semester Bergaya, Xavier Sutanto yang diduga di Pengadilan Negeri Padang. Dalam
perkara ini ditemukan sejumlah fakta yang mengindikasikan bahwa Farizal melakukan tindak
pidana menerima suap

Regulation
- Peraturan Jaksa Agung RI Nomor PER-019/A/JA/11/2012 tentang Kode Etik Jaksa
- UU Tindak Pidana Korupsi (Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang
No.20 Tahun 2001)

Analysis
Dalam kasus ini mewujudkan suatu perisitiwa yang serius karena integritas penegak hukum
dan kepercayaan masyarakat yang terus menurut terhadap aparat penegak hukum. Perbuatan
ini tidak hanya melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tetapi juga menurunkan
Sumpah Jabatan dan Kode Etik Jaksa. Pelanggaran ini akan ditindak lanjuti oleh Majelis
Kehormatan Jaksa dapat menyebabkan Sanksi moral dari teguran hingga pemberitaan tidak
dengan hormat, dampak yang ditimbulkan dari kasus ini sangatlah luas, tidak hanya merugikan
negara secara materiil, tetapi juga mencederai kredibilitas dan kepercayaan hukum.

Conclusion
Dalam kasus diatas dapat disimpulkan bahwa jaksa sebagai aparat penegak hukum haruslah
berstandaskan pada kode etik yang telah diatur. Jaksa sebagai profesi yang menjalankan
tugasnya di meja hijau harus bisa menjadi seorang yang objektif. Segala keputusan tidak boleh
dilandaskan pada materi dan bertindak secara subjektif.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun