Mohon tunggu...
Dimas Khrisna Wicaksana
Dimas Khrisna Wicaksana Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Pelajar

-

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pengajar yang Menjadi Pelanggar

17 Agustus 2024   17:00 Diperbarui: 17 Agustus 2024   17:01 16
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Profesor atau guru besar adalah jabatan tertinggi yang dapat dimiliki oleh seseorang dalam bidang pendidikan. Jabatan yang tinggi ini membuat seorang profesor harus dapat menjadi contoh yang baik bagi semua orang. Satu tindakan kecurangan atau pelanggaran yang dilakukan oleh seorang profesor akan berakibat fatal bagi semua pihak yang terkait.

Kasus plagiarisme merupakan peristiwa yang tidak jarang terjadi dalam kehidupan sehari-hari, terutama dalam bidang pendidikan. Plagiarisme sering kali menjerat para peserta didik yang tergoda untuk meniru atau menyalin karya orang lain. Akan tetapi, tindak plagiarisme tidak hanya terbatas pada peserta didik. Terdapat beberapa kasus yang menyatakan bahwa para pengajar juga dapat terjerat kasus plagiarisme, khususnya profesor. Seorang profesor yang seharusnya menjadi panutan dan teladan bagi peserta didiknya justru melakukan tindak kecurangan yang tidak terpuji, yaitu plagiarisme. 

Pada tahun 2023 yang lalu, Profesor Dr. Teddy Christianto Leasiwal, S.E.,M.Si., seorang profesor Fakultas Ekonomi Unpatti, diduga melakukan pelanggaran integritas akademik atau plagiarisme. Berdasarkan data yang diberikan, Leasiwal mengambil karya ilmiah dari buku Teori Ekonomi Mikro I Karangan Dra. Rusmijati M.Si, Penerbit Graha Cendekia, Cetakan 1, September 2017, tanpa izin dan persetujuan atau tanpa menyebut pencipta, dan/atau menulis ulang tanpa menggunakan bahasa sendiri. Tindakan yang dilakukan sang Profesor tersebut bukan hanya merupakan tindakan pelanggaran akademik atas hasil karya ilmiah orang lain, tetapi juga merupakan perbuatan yang tidak jujur dan tidak adil serta tidak dapat dibenarkan karena melanggar hukum dan nilai-nilai etika. 

Pada Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Integritas Akademik disebutkan bahwa Sivitas Akademika wajib menjunjung tinggi nilai Integritas Akademik dalam menghasilkan Karya Ilmiah. Salah satu sumber media siber di Unpatti menyebutkan, “Selanjutnya berdasarkan Pasal 21 Ayat (1) Peraturan Senat Universitas Pattimura Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Etika Kehidupan Kampus Universitas Pattimura disebutkan bahwa pendidik, peserta didik, tenaga kependidikan atau tenaga penunjang Universitas Pattimura berkewajiban menjunjung tinggi integritas akademik, menghargai karya dan ide orang lain, dan menghindari perbuatan penjiplakan atau plagiasi yang bertentangan dengan etika akademik.” Sumber itu menyebutkan ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut dan sesuai ketentuan pasal Pasal 11 ayat (1) Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi disebutkan bahwa dalam hal diduga telah terjadi plagiat oleh dosen/peneliti/tenaga kependidikan, maka Pimpinan Perguruan Tinggi perlu untuk membuat persandingan antara karya ilmiah dosen/peneliti/tenaga kependidikan dengan karya dan/atau karya ilmiah yang diduga merupakan sumber yang tidak dinyatakan oleh dosen/peneliti/tenaga kependidikan. 

Plagiarisme di dunia pendidikan dapat diumpamakan seperti seorang kapten kapal yang seharusnya memandu kapal dengan aman melalui lautan, tetapi justru memilih untuk merusak kompasnya sendiri. Para peserta didik diumpamakan sebagai penumpang yang mungkin belum memahami sepenuhnya cara bernavigasi dan bisa saja tersesat tanpa bimbingan yang tepat. Seorang profesor, layaknya kapten kapal, bertanggung jawab memastikan bahwa penumpangnya sampai di tujuan dengan selamat dengan menunjukkan jalan yang benar. Seorang profesor yang melakukan tindak plagiarisme bagaikan seorang kapten kapal yang mengarahkan kapal menuju bahaya, menyesatkan seluruh kru dan merusak kepercayaan yang telah diberikan kepadanya. Alih-alih menjadi pemandu yang andal, ia justru menjadi sumber malapetaka yang membahayakan seluruh perjalanan.  

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun