Ngancar, Kecamatan Giriwoyo, Kabupaten Wonogiri mengenai dasar-dasar ilmu hukum yang ada di Indonesia, adapun menurut informasi yang kami dapatkan dari pemateri yaitu ; “penyuluhan ini bertujuan agar masyarakat yang ada di Desa Ngancar ini melek akan hukum, mulai dari dasar-dasar ilmun hukum sampai ke penerapannya”, ujar Dimas Aditya
20 Januari 2023, mahasiswa Universitas Diponegoro, Dimas Aditya (Fakultas Hukum) melakukan penyuluhan kepada warga DesaAcara ini pun dihadiri lebih dari 20 orang karang taruna Desa Ngancar yang ikut serta dalam penyuluhan yang diadakan di Balai Desa Ngancar pada Jumat malam itu (20/01/23). “judulnya ini kan Ngancar Melek Hukum, ya tujuannya jelas agar masyarakat disini khususnya karang taruna nya sadar dan tau akan hukum yang ada di Indonesia, pun kegiatan ini adalah bagian program monodisiplin saya karena saya memang latar belakangnya mengambil program studi S1 Hukum”, imbuh Dimas ketika ditanya mengenai kenapa mengambil tema dan tujuan dari acara ini
terakhir, Dimas menambahkan bahwa penyuluhan ini juga dilakukan guna memberitahu karang taruna do Desa Ngancar Definisi, Pengertian, hingga penerapan Hukum Progresif yang digagas Guru Besarnya di UNDIP Prof Satjipto Rahardjo S.H.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H