Mohon tunggu...
Dimas Kartiko Unggul Yudho
Dimas Kartiko Unggul Yudho Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Malang

Sedang Berpetualang

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Makna Pancasila Ditengah Pandemi Corona

2 Juni 2020   19:15 Diperbarui: 4 Juni 2020   13:42 501
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi : Tenaga medis sebagai garda terdepan penanganan covid-19

Tanggal 1 Juni merupakan tanggal bersejarah bagi bangsa Indonesia. Tepat 75 tahun yang lalu Pancasila dicetuskan oleh Presiden pertama Republik Indonesia Ir. Soekarno dan tokoh-tokoh yang berperan dalam sidang tersebut. Sidang ini dinamakan sidang BPUPKI ( Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia ). Maka dari itu Pancasila sepakat dijadikan sebagai ideologi negara Indonesia.

Meskipun pada dasarnya UUD memiliki tingkatan penting sebagai hukum yang ada. Namun kedudukan pancasila tetap menjadi yang utama, yaitu sebagai pedoman dan karakteristik bangsa Indonesia itu dibentuk. Selain itu, seluruh poin yang terkandung didalam UUD juga dibuat berdasarkan isi pokok dari Pancasila. Hal ini dibuktikan dengan adanya bunyi pancasila pada teks alinea ke empat UUD 1945.

Setelah kita mengingat kembali bagaimana sejarah Pancasila itu terbentuk serta asal-usul kedudukannya. Masyarakat Indonesia sepakat bahwa Pancasila terus diperingati oleh segenap bangsa Indonesia sebagai bentuk rasa individualisme cinta terhadap tanah air dan upaya untuk menjunjung tinggi kedaulatan bangsa. Pancasila diperingati setiap tanggal 1 Juni dengan melaksanakan upacara kesaktian Pancasila. Serta sejak 2017 kemarin tanggal 1 Juni juga ditetapkan sebagai tanggal merah atau hari libur nasional.

Merasakan kondisi dunia yang belum kunjung pulih dari penyebaran wabah Covid-19. Tidak hanya negara lain, tetapi Indonesia sendiri juga turut mengalami dampak yang besar. Salah satu dampak yang dihadapi adalah dalam upaya pelaksanaan upacara peringatan hari kesaktian Pancasila. Tepatnya pada tanggal 1 Juni kemarin terjadi perubahan dalam pelaksanaan pedoman protokol peringatan Hari kesaktian Pancasila.

Berdasarkan surat edaran yang dilampirkan oleh Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor : Udn.131/BPIP/05/2020 tanggal 22 Mei 2020 mengenai peringatan Hari kesaktian Pancasila. Presiden Joko Widodo menyepakati bahwa para Aparatur Sipil Negara Kementerian Hukum dan HAM tetap wajib melaksanakan peringatan Hari lahir Pancasila melalui media digital seperti kanal YouTube BPIP, TVRI, serta Radio Republik Indonesia.

Tidak dapat dipungkiri, perubahan besar maupun kecil ditengah situasi saat ini tentu memiliki dampak yang besar bagi seluruh lapisan masyarakat. Bukan hanya Indonesia, juga diseluruh dunia. Berbagai macam permasalahan telah muncul satu persatu. Hal ini juga menimbulkan keresahan serta kewaspadaan bagi semua orang. Segala macam bentuk ketakutan telah bersarang dipikiran.

Sehingga dengan adanya pemerintah, selaku lembaga yang memiliki wewenang dalam memberi informasi dengan cara mensosialisakan untuk mengedukasi masyarakat, mengenai tentang langkah-langkah yang tepat untuk diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari. Kesadaran masyarakat dengan dorongan pemerintah sekaligus akan lebih dinilai efektif dan efesien dalam memanfaatkan teknologi, komunikasi, serta tujuan utama dari sosialisasi tersebut.

Disamping himbauan pemerintah dalam upaya menanggulangi dan memutus rantai penyebaran Covid-19. Mereka juga bertanggung jawab untuk mempertahankan keutuhan bangsa dalam kehidupan bermasyarakat sebagaimana kodrat manusia sebagai makhluk sosial. Masyarakat akan lebih diberi pemahaman bahwa kebijakan yang dibuat pemerintah bukan semata- mata untuk kepentingan sepihak, melainkan kebijakan yang ditujukan untuk kemaslahatan bersama.

Keadaan ini menunjukan betapa pentingnya suatu kesadaran bersama untuk menunjukan nilai nilai terbaik dari ideologi kebangsaan kita untuk dapat mengatasi tantangan pandemi covid-19 saat ini. Hal ini dapat juga dicontohkan pada putusan pemerintah yang menghimbau bahkan sempat juga melarang untuk tidak mudik dan selalu menghindari kerumunan. ketentuan seperti itupun juga tidak untuk mencegah diri sendiri agar tidak tertular melainkan juga serta merta memutus rantai penularan terhadap orang lain.

Maka dari itu, masyarakat hendaknya mengesampingkan ego dan menyetujui bahwa kebijakan tersebut hal yang tepat dan harus tetap berprinsip bahwa Indonesia tetap utuh. Kebijakan tersebut dibuat bukan untuk memberi batasan apalagi memecah belah persatuan bangsa. Melainkan untuk menjaga dan memberi keselamatan supaya merasakan kenyamanan bersama.

Oleh : Dimas Kartiko Unggul Yudho, Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Malang

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun