Rencana kenaikan PPN 12% menjadi headlines berita di Republik ini dalam beberapa waktu terakhir.
Dan seperti biasa, selalu ada pro dan kontra mengiringi rencana kenaikan PPN 12% tersebut sehingga membuat guliran berita semakin ramai saja.
Sebelum membahas hal ini terlalu jauh, saya coba mempertanyakannya ke diri sendiri, apakah ada negara di dunia yang membebaskan rakyatnya dari pajak?
Dan ternyata di berbagai belahan dunia, ada beberapa negara yang tidak memungut pajak penghasilan dari rakyatnya.Â
Dikutip dari berbagai sumber, negara-negara seperti Monako, Uni Emirat Arab, dan Brunei Darussalam, misalnya, memilih untuk mengandalkan sumber pendapatan lain seperti pariwisata, minyak, dan gas alam.Â
Meskipun demikian, kondisi ini tidak sepenuhnya berarti negara-negara tersebut bebas pajak, karena mereka masih memungut pajak lain seperti pajak konsumsi atau properti.Â
Hal ini menarik perhatian publik, terutama saat kebijakan pajak di Indonesia sedang menjadi sorotan.
Indonesia memiliki sistem perpajakan yang menjadi salah satu tulang punggung penerimaan negara. Salah satu jenis pajak yang paling berpengaruh adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN).Â
Baru-baru ini, pemerintah merencanakan kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% sebagai bagian dari UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).Â
Kebijakan ini menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat, khususnya mereka yang merasakan langsung dampaknya terhadap harga kebutuhan sehari-hari.
Alasan Kenaikan PPN