Dan jika pukulan tersebut menyebabkan kerusakan / luka / kematian, maka wajib bagi suami untuk mengganti rugi. Akibat dari nusyuz, giliran dan nafkah bagi sang istri menjadi gugur.
Uraian ini terasa sangat panjang, namun diharapkan kita memahami mengenai permasalahan poligami dan keadilannya, betapa Islam begitu memuliakan kaum wanita, bukan sebaliknya.***
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H