Dan mengkhususkan pada istri barunya tersebut dengan tiga malam berturut-turut, jika istri barunya tersebut sudah janda.
Sehingga, seandainya sang suami memisah malam-malam tersebut dengan tidur semalam di sisi sang istri baru, dan semalam tidur di masjid semisal, maka semua itu tidak dianggap.
Bahkan sang suami harus memenuhi hak istri barunya secara berturut-turut, dan mengqadla'i malam-malam yang telah ia pisah-pisah untuk istri-istri yang lain.
Nusyuz / Purik
Ketika sang suami khawatir istrinya nusyuz, dalam sebagian redaksi dengan ungkapan, "ketika nampak bahwa sang istri nusyuz", maka suami berhak memberi nasihat dengan tanpa memukul dan tanpa diam tidak menyapanya.
Seperti ucapannya pada sang istri, "takutlah engkau pada Allah di dalam hak yang wajib bagimu untukku. Dan ketahuilah sesungguhnya nusyuz bisa menggugurkan kewajiban nafkah dan menggilir."
Mencela suami bukanlah termasuk nusyuz, namun dengan hal itu sang istri berhak diberi pengajaran sopan santun oleh suami menurut pendapat al ashah, dan ia tidak perlu melaporkannya pada seorang qadli.
Jika setelah dinasihati ia tetap nusyuz, maka sang suami mendiamkannya di tempat tidurnya, sehingga ia tidak menemaninya di tempat tidur.
Mendiamkan tidak menyapanya dengan ucapan hukumnya haram dalam waktu lebih dari tiga hari.
Imam an Nawawi berkata di dalam kitab ar Raudlah, "sesungguhnya hukum haram tersebut adalah di dalam permasalan tidak menyapa tanpa ada udzur syar'i. Jika tidak demikian, maka hukumnya tidak haram lebih dari tiga hari."
Jika sang istri tetap saja nusyuz dengan berulang kali melakukannya, maka sang suami berhak tidak menyapa dan memukulnya dengan model pukulan mendidik pada sang istri.