Mohon tunggu...
Dimas Jayadinekat
Dimas Jayadinekat Mohon Tunggu... Freelancer - Author, Freelance Script Writer, Public Speaker, Enterpreneur Coach

Penulis buku Motivasi Rahasia NEKAT (2012), Penulis Skenario lepas di TVRI dan beberapa rumah produksi (2013-kini), Penulis Rubrik Ketoprak Politik di Tabloid OPOSISI dan Harian TERBIT (2011-2013), Content Creator di Bondowoso Network, Pembicara publik untuk kajian materi Film, Skenario, Motivasi, Kewirausahaan, founder Newbie Film Centre

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Silahkan Poligami Asal Adil dan Ini Syaratnya Menurut Kitab Fathul Qorib

8 Desember 2024   06:48 Diperbarui: 8 Desember 2024   12:33 111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dan ketika masuknya karena ada hajat, jika ia berada di sana dalam waktu yang cukup lama, maka wajib mengqadla' seukuran waktu berdiamnya dari giliran istri yang telah ia kunjungi.

Sehingga, jika ia sempat melakukan jima' dengan istri yang ia kunjungi -yang bukan gilirannya-, maka wajib mengqadla' masa jima'nya, bukan melakukan jima'nya, kecuali jika waktunya sangat pendek, maka tidak wajib untuk diqadla'i.

Ketika Hendak Bepergian

Ketika seorang laki-laki yang memiliki beberapa istri ingin bepergian, maka ia harus mengundi di antara istri-istrinya. Dan ia melakukan perjalanan bersama istri yang mendapatkan undian.

Dan bagi suami yang melakukan perjalanan tidak wajib menqadla' lamanya masa perjalanan pada para istrinya yang tidak diajak bepergian / yang ditinggal di rumah.

Jika ia sampai di tempat tujuan dan muqim di sana, dengan artian ia niat muqim yang bisa mengubah status musafirnya di awal pemberangkatan, ketika sampai di tempat tujuan atau sebelum sampai, maka ia wajib mengqadla'i waktu muqimnya, 

jika istri yang menyertainya dalam perjalanan juga muqim bersamanya sebagai mana keterangan yang disampaikan oleh imam al Mawardi. Jika tidak demikian, maka tidak wajib mengqadla'i.

Adapun waktu perjalanan pulang setelah muqimnya tersebut, maka bagi suami tidak wajib untuk mengqadla'inya.

Pengantin Baru

Ketika seorang suami menikahi wanita yang baru, maka ia wajib mengistimewakannya, walaupun istrinya adalah budak wanita, dan ia memiliki istri lama.

Suami harus menginap di sisi istri barunya tersebut selama tujuh malam berturut-turut, jika istri barunya tersebut masih perawan, dan tidak wajib mengqadla' untuk istri-istri yang lain.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun