Dan ketika masuknya karena ada hajat, jika ia berada di sana dalam waktu yang cukup lama, maka wajib mengqadla' seukuran waktu berdiamnya dari giliran istri yang telah ia kunjungi.
Sehingga, jika ia sempat melakukan jima' dengan istri yang ia kunjungi -yang bukan gilirannya-, maka wajib mengqadla' masa jima'nya, bukan melakukan jima'nya, kecuali jika waktunya sangat pendek, maka tidak wajib untuk diqadla'i.
Ketika Hendak Bepergian
Ketika seorang laki-laki yang memiliki beberapa istri ingin bepergian, maka ia harus mengundi di antara istri-istrinya. Dan ia melakukan perjalanan bersama istri yang mendapatkan undian.
Dan bagi suami yang melakukan perjalanan tidak wajib menqadla' lamanya masa perjalanan pada para istrinya yang tidak diajak bepergian / yang ditinggal di rumah.
Jika ia sampai di tempat tujuan dan muqim di sana, dengan artian ia niat muqim yang bisa mengubah status musafirnya di awal pemberangkatan, ketika sampai di tempat tujuan atau sebelum sampai, maka ia wajib mengqadla'i waktu muqimnya,Â
jika istri yang menyertainya dalam perjalanan juga muqim bersamanya sebagai mana keterangan yang disampaikan oleh imam al Mawardi. Jika tidak demikian, maka tidak wajib mengqadla'i.
Adapun waktu perjalanan pulang setelah muqimnya tersebut, maka bagi suami tidak wajib untuk mengqadla'inya.
Pengantin Baru
Ketika seorang suami menikahi wanita yang baru, maka ia wajib mengistimewakannya, walaupun istrinya adalah budak wanita, dan ia memiliki istri lama.
Suami harus menginap di sisi istri barunya tersebut selama tujuh malam berturut-turut, jika istri barunya tersebut masih perawan, dan tidak wajib mengqadla' untuk istri-istri yang lain.