Mohon tunggu...
Dimas Jayadinekat
Dimas Jayadinekat Mohon Tunggu... Freelancer - Author, Freelance Script Writer, Public Speaker, Enterpreneur Coach

Penulis buku Motivasi Rahasia NEKAT (2012), Penulis Skenario lepas di TVRI dan beberapa rumah produksi (2013-kini), Penulis Rubrik Ketoprak Politik di Tabloid OPOSISI dan Harian TERBIT (2011-2013), Content Creator di Bondowoso Network, Pembicara publik untuk kajian materi Film, Skenario, Motivasi, Kewirausahaan, founder Newbie Film Centre

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Silahkan Poligami Asal Adil dan Ini Syaratnya Menurut Kitab Fathul Qorib

8 Desember 2024   06:48 Diperbarui: 8 Desember 2024   12:33 110
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok Pribadi Dimas Jayadinekat, kajian Kitab Fathul Qorib Mushola Nurul Islam, Pancoran-Jaksel

Akan tetapi disunnahkan baginya untuk tidak mengosongkan jadwal menginap untuk mereka, begitu juga bagi istri satu-satunya. Dengan artian ia berada di sisi mereka atau di sisi istrinya tersebut.

Minimal empat hari sekali berada bersama dengan satu orang istri.

Hukum Adil di Dalam Menggilir Istri

Menyetarakan giliran di antara istri-istri hukumnya wajib bagi sang suami.

Sama rata adakalanya dipandang dari tempat dan adakalanya dipandang dari waktunya.

Ditinjau dari sisi tempat, maka hukumnya haram mengumpulkan dua orang istri atau lebih di dalam satu rumah kecuali mereka rela.

Adapun dari sisi waktu, maka bagi suami yang tidak menjadi seorang penjaga (bekerja) di malam hari, maka inti giliran yang harus dia lakukan adalah di waktu malam, sedangkan untuk siangnya mengikut pada waktu malam.

Dan bagi suami yang menjadi penjaga di malam hari, maka inti giliran yang harus ia lakukan adalah waktu siang, sedangkan untuk waktu malamnya hanya mengikut pada waktu siang tersebut.

Tidak Boleh Melanggar Giliran

Bagi seorang suami tidak diperkenankan berkunjung di malam hari pada istri yang tidak mendapat giliran tanpa ada hajat.

Jika berkunjungnya karena ada hajat seperti menjenguk istrinya yang sakit dan sesamanya, maka ia tidak dilarang untuk masuk pada istri tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun