Akan tetapi disunnahkan baginya untuk tidak mengosongkan jadwal menginap untuk mereka, begitu juga bagi istri satu-satunya. Dengan artian ia berada di sisi mereka atau di sisi istrinya tersebut.
Minimal empat hari sekali berada bersama dengan satu orang istri.
Hukum Adil di Dalam Menggilir Istri
Menyetarakan giliran di antara istri-istri hukumnya wajib bagi sang suami.
Sama rata adakalanya dipandang dari tempat dan adakalanya dipandang dari waktunya.
Ditinjau dari sisi tempat, maka hukumnya haram mengumpulkan dua orang istri atau lebih di dalam satu rumah kecuali mereka rela.
Adapun dari sisi waktu, maka bagi suami yang tidak menjadi seorang penjaga (bekerja) di malam hari, maka inti giliran yang harus dia lakukan adalah di waktu malam, sedangkan untuk siangnya mengikut pada waktu malam.
Dan bagi suami yang menjadi penjaga di malam hari, maka inti giliran yang harus ia lakukan adalah waktu siang, sedangkan untuk waktu malamnya hanya mengikut pada waktu siang tersebut.
Tidak Boleh Melanggar Giliran
Bagi seorang suami tidak diperkenankan berkunjung di malam hari pada istri yang tidak mendapat giliran tanpa ada hajat.
Jika berkunjungnya karena ada hajat seperti menjenguk istrinya yang sakit dan sesamanya, maka ia tidak dilarang untuk masuk pada istri tersebut.