Belum 24 jam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, berbagai lembaga survei independen telah mengumumkan hasil quick count atau penghitungan cepatnya.
Meski quick count sudah "memutuskan" sebenarnya penghitungan suara dan hasil rekapitulasi penghitungan suara dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dilaksanakan mulai 27 November 2024 sampai tanggal 16 Desember 2024.
Karena saya tinggal di Jakarta, maka inilah gambaran pasangan pemenang Pilkada di Daerah Khusus Jakarta versi quick count dari beberapa lembaga survei independen tadi.
- Berdasarkan hitungan Charta Politika pada pukul 19.52 WIB, pasangan Cagub-Cawagub nomor 1 Ridwan Kamil-Suswono meraih suara mencapai 39,25 persen. Cagub-Cawagub nomor 2, Dharma Pongrekun-Kun Wardana mendapatkan 10,60 persen, Cagub-Cawagub nomor 3, Pramono Anung-Rano Karno memperoleh 50,15 persen.
- Hitungan dari Indikator pada pukul 19.12 WIB, pasangan RK-Suswono memperoleh 39,53 persen suara. Sedangkan pasangan Dharma-Kun meraih 10,61 persen. Lalu untuk pasangan Pramono-Rano, mendapatkan suara 49,87 persen.
- Hitung Cepat SMRC: RK-Suswono 38.9 Persen, Dharma-Kun 10.16 Persen, Pram-Rano 50.95 Persen
- Hitungan Litbang Kompas: RK-Suswono 40,02%, Dharma-Kun 10,49%, Pram-Rano 49,49%
Quick count Pilkada 2024 Litbang Kompas menerapkan metodologi sampling yang ketat agar dapat merepresentasikan karakteristik pemilih di setiap provinsi.
Di setiap provinsi akan dipilih 400 sampel TPS menggunakan metode acak sistematik berdasarkan data daftar pemilih tetap yang dikeluarkan KPU daerah setiap provinsi.
Pada hari pemungutan suara, para pewawancara yang bertugas di TPS-TPS terpilih akan mencatat hasil penghitungan suara di TPS tersebut dan segera melaporkannya ke pusat data melalui aplikasi.
Data yang masuk akan langsung diproses di pusat data yang berada di Jakarta dan disampaikan kepada publik dengan cepat dan akurat.
Bagaimanakah fenomena dan kejadian seperti ini jika ditinjau dari segi hukum, adakah penjelasannya berdasarkan perundang-undangannya?
Merujuk dari Pasal 1 angka 22 Peraturan KPU 9/2022 penghitungan cepat adalah kegiatan penghitungan suara hasil pemilu atau pemilihan secara cepat dengan menggunakan teknologi informasi atau berdasarkan metodologi tertentu.
Proses penghitungan cepat ini menggunakan teknik probability sampling yaitu mengambil sebagian dari seluruh populasi secara acak untuk dijadikan sampel.Â
Unit sampel dari hitung cepat yang diteliti adalah Tempat Pemilihan Suara (TPS), tepatnya hasil perolehan suara TPS.