Dalam perkembangan proses demokrasi di negeri ini, hasil Pilkada atau Pemilihan Kepala Daerah menjadi sangat penting bagi seluruh masyarakat di seluruh Indonesia.
Setelah Presiden dan Wakil Presiden terpilih dan sudah mulai bekerja, maka hasil pilkada ini menjadi sesuatu yang dinantikan, apakah ke depannya seluruh pemerintahan di negeri ini dapat saling dukung untuk kemajuan bangasa.
Fenomena dukung mendukung menjadi perhatian utama sejak digulirkannya aturan pemilihan umum secara langsung ini.
Dan Pilkada serentak 2024 akan dilaksanakan pada hari ini, Rabu, 27 November 2024.Â
Ketetapan tersebut diatur pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Setelah melewati masa kampanye yang dimulai pada 25 September 2024 hingga diakhiri pada 23 November 2024, hari ini dilaksanakanlah jadwal pelaksanaan pemungutan suara.
Kemudian dilanjutkan dengan penghitungan suara dan hasil rekapitulasi penghitungan suara yang menurut Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan dilaksanakan mulai 27 November 2024 sampai tanggal 16 Desember 2024.
Di masa-masa inilah yang menjadi waktu krusial dan sangat dinantikan, bahkan biasanya akan diadakan quick count atau penghitungan cepat oleh lembaga-lembaga yang dianggap berkompeten.
Serunya lagi, terkadang mesin-mesin partai yang sudah bekerja dan bergerak sejak awal pun sudah memiliki mekanisme perhitungan cepat versinya masing-masing.
Inilah yang pada akhirnya bisa menimbulkan perbedaan perhitungan suara, entah bagaimana caranya. Mungkin semua itu dilakukan pun karena untuk mengantisipasi kecurangan yang dianggap akan terjadi?