Mohon tunggu...
Dimas Jayadinekat
Dimas Jayadinekat Mohon Tunggu... Freelancer - Author, Freelance Script Writer, Public Speaker, Enterpreneur Coach

Penulis buku Motivasi Rahasia NEKAT (2012), Penulis Skenario lepas di TVRI dan beberapa rumah produksi (2013-kini), Penulis Rubrik Ketoprak Politik di Tabloid OPOSISI dan Harian TERBIT (2011-2013), Content Creator di Bondowoso Network, Pembicara publik untuk kajian materi Film, Skenario, Motivasi, Kewirausahaan, founder Newbie Film Centre

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Hari Guru Nasional 2024: Jangan Jadi Guru, Nggak Enak, Benarkah Demikian?

25 November 2024   05:29 Diperbarui: 25 November 2024   17:13 168
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Guru harus mendidik sekian banyak siswa yang dititipkan oleh orang tuanya, dengan harapan kelak mereka menjadi orang-orang berilmu.

Di sisi lain kehidupannya, seorang guru hanyalah manusia biasa yang punya keluarga, ada pasangan dan anak-anaknya. Tentu, ini akan menjadi bagian pikiran mereka juga.

Sampai di sini mungkin terlihat masih biasa saja dan sama dengan manusia lainnya. Namun, ada yang "spesial" dari para guru ini.

Di tengah kebutuhan serta keberlangsungan hidupnya, para guru harus berkutat untuk senantiasa mengencangkan ikat pinggang. 

Saya coba spill sedikit berdasarkan sumber-sumber yang saya dapatkan dari mesin pencari google (tolong dikoreksi dan dikomentari  apabila salah).

Gaji guru negeri atau PNS (Pegawai Negeri Sipil) bervariasi tergantung pada golongan dan masa kerja. Berikut rincian gaji guru PNS berdasarkan golongannya:


Golongan I
Gaji guru PNS golongan I berkisar antara Rp1.685.700--Rp2.901.400 per bulan. Guru golongan I biasanya adalah guru baru lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) atau sarjana pendidikan.

Golongan II
Gaji guru PNS golongan II berkisar antara Rp2.184.000--Rp4.125.600 per bulan.

Golongan IV
Gaji guru PNS golongan IV berkisar antara Rp3.287.800--Rp6.373.200 per bulan. Guru golongan IV biasanya adalah guru senior dengan jabatan struktural tertentu.

Selain gaji pokok, guru PNS juga menerima tunjangan setiap bulan, seperti tunjangan suami istri, tunjangan anak, tunjangan makan, tunjangan kesehatan, dan hari tua.

Sementara guru honorer gajinya antara Rp 1,5 juta sampai Rp 2 juta di wilayah kota besar, sedangkan di daerah sekitar Rp 300 ribu sampai Rp 1 juta dengan jangka waktu yang tidak menentu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun