Vina Cirebon ini sejak awal, menurut pendapat saya semuanya ini akan segera berakhir setelah perjalanan panjangnya.
Sebagai orang yang menyimak KasusKasus Vina Cirebon yang menjadi pusat perhatian sejak tayangnya film Vina: Sebelum Tujuh Hari di bioskop, terus diperbincangkan dan menjadi pro kontra sekitar 4 bulanan ini.
Perbedaan mencolok antara kasus Vina Cirebon ketika diputuskan pada tahun 2016 dengan "versi" tahun 2024 ini adalah dengan adanya keterlibatan aktif dari publik lewat "ketajaman" netizen di dunia maya.
Dan sampai kemarin, Kamis (18/09/2024), sidang Peninjauan Kembali (PK) masih berlangsung dengan mengajukan Novum atau bukti-bukti barunya.
Dari semua pro kontra yang terjadi, saya merasa ini sangat bagus untuk menjadi pembelajaran bagi kita semua agar memahami teori serta perilaku hukum lewat prosesnya dari awal hingga akhir.
Misalnya ketika betapa pentingnya kita memperhatikan hingga sedetil mungkin, terutama mengenai waktu dan situasi, dimanapun serta kapanpun, karena potensi terjadinya kejahatan tak akan pernah dapat diduga.
Meskipun memang jika hal itu dijadikan apa adanya  maka hidup kita akan sedikit aneh karena bisa jadi malah menjadi "curigaan" atau terlalu detil di dalam melihat segala sesuatu.
Sampai saat sidang PK kemarin, terlihat arah kasus ini yang semakin jelas bahwa ada hal yang tidak berkesesuaian antara teori dan praktik hukum.
Dilansir dari tayangan video di akun Youtube Nusantara TV yang merupakan rekaman siaran langsungnya, Komjen. Pol. (Purn.) Drs. Oegroseno, S.H. kembali menyatakan bahwa kasus ini mengarah pada kasus yang direkayasa. Mengenai hal itu bisa disimak videonya di sini.
Selain Oegroseno, purnawirawan polisi lain yang ikut bicara dan mengawal sejak awal adalah Komjen. Pol. (Purn) Drs. H. Susno Duadji, S.H., M.Sc. , mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri yang menjabat sejak 24 Oktober 2008 hingga 24 November 2009.Â
Susno mengkritisi dengan gayanya sehingga keterangan demi keterangan mulai dari ketika di wawancara serta tampil televisi, di akun Youtube pribadinya, hingga dipersidangan, seakan juga menyetujui bahwa ada pelanggaran berat dari sisi penegak hukum di kasus viral ini.