Guru memiliki tugas penting dalam pendidikan, tidak hanya sebagai pengajar, tetapi juga sebagai pendidik dan pelatih yang bertugas untuk memberikan nilai-nilai moral, seperti disiplin, kejujuran, dan tanggung jawab. Guru juga bertugas untuk melatih siswa dalam mengasah keterampilan, meningkatkan kepercayaan diri, dan membangun kreativitas melalui berbagai aktivitas yang mendukung perkembangan siswa. Kedisiplin merupakan tindakan atau perbuatan sikap yang menunjukkan bahwa perilaku siswa sudah dapat dikatakan tertib dan mengikuti berbagai aturan yang berlaku, sehingga hal tersebut yang didapatkan oleh siswa tidak hanya berupa pengetahuan saja melainkan sudah memiliki keterampilan dan kedisiplinan. menanamkan nilai-nilai disiplin di sekolah dapat dilakukan dengan berbagai cara melalui kegiatan di sekolah, seperti kegiatan pembiasaan. Guru dihadapkan pada tantangan serius akibat meningkatnya ancaman kriminalisasi terhadap tindakan kedisiplinan siswa. Hal tersebut membuat guru merasa takut dan ragu untuk mengambil tindakan tegas. Guru perlu memahami regulasi hukum terkait perlindungan siswa, sehingga tindakan kedisiplinan yang dilakukan tetap sesuai dengan aturan yang berlaku.Â
Guru mempunyai kewenengan dalam memberikan sanksi jika peserta didik tidak disiplin atau dianggap melakukan kesalahan. Sanksi tersebut dapat berupa teguran atau peringatan, dan hukuman yang bersifat memberikan efek jera kepada siswa. Pemahaman yang berbeda antara orang tua dan pihak sekolah terutama guru sebagai pelaku pendidik, bahwa hukuman yang bersifat memberikan efek jera seperti mencubit, menjewer, memotong rambut, sudah dianggap sebagai pelanggaran hak asasi manusia berdasarkan undang-undang perlindungan anak menurut pemahaman orang tua. Sedangkan, pihak guru masih menganggap sanksi tersebut masuk dalam kategori mendidik.
Undang-undang perlindungan anak pada sekarang menjadi alat untuk melakukan kriminalisasi terhadap guru. Laporan yang diajukan untuk pengaduan kekerasan terhadap anak menggunakan pasal 54 undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, yang menyatakan bahwa "anak didalam dan dilingkungan sekolah wajib dilindungi dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh guru, pengelola sekolah, dan teman-temannya didalam sekolah yang bersangkutan atau lembaga pendidikan lainnya". Laporan tersebut, membuat guru dilema dimana harus menegakkan disiplin dan tata tertib sekolah. Sedangkan, disisi lain guru khawatir terhadap ancaman kriminialisasi oleh orang tua siswa dengan tuduhan melakukan kekerasan terhadap anak.
Membentuk kepribadian siswa yang disiplin diawali dengan kedisiplinan guru. Disiplin pada guru merupakan tindakan guru yang menunjukkan perilaku tertib dan menaati berbagai ketentuan dan peraturan. Kedisiplinan guru akan memberikan pengaruh yang besar terhadap pembentukan kedisiplinan siswa karena guru menjadi contoh terhadap siswa. Guru sebaikanya harus memanfaatkan kesempatan lingkungan sekolah sebagai tempat untuk menumbuhkan kedisiplinan siswa.Â
Guru dan pihak sekolah perlu memahami regulasi hukum yang ada di Indonesia terkait perlindungan anak agar tindakan yang dilakukan oleh guru tidak melanggar hukum. Pelatihan dan pembekalan terhadap guru untuk mengelola kedisiplinan siswa dengan cara tidak menggunakan kekerasan, seperti pendekatan restoratif dan dialog konstruktif. Keduanya, bertujuan untuk menciptakan lingkungan sekolah yang mendukung, tanpa kekerasan, dan berfokus pada pengembangan kedisiplinan siswa.
Penerapan aturan sekolah perlu dilakukan secara transparan dengan melibatkan siswa dan orang tua siswa dalam menyusunnya, sehingga orang tua siswa dan siswa merasa memiliki tanggung jawab terhadap aturan tersebut. Kerja sama antara pihak sekolah, orang tua siwa, dan komunitas, harus ditingkatkan untuk menciptakan kesadaran Bersama mengenai pentingnya kedisiplinan yang baik dalam rangka mengurangi kesalahpahaman untuk mengantisipasi kemungkinan ancaman kriminalisasi.
Guru memiliki tanggung jawab besar dalam membimbing siswa untuk mencapai kedisiplinan dalam menghadapi ancaman kriminalisasi terhadap tindakan disiplin. Upaya yang dapat dilakukan guru dalam pembentukan kedisiplinan siswa, yaitu dengan menggunakan cara pembiasaan, keteladanan, ceramah, diskusi, dan simulasi. Dengan cara tersebut, guru dapat memberikan pemahaman mengenai pentingnya kedisiplinan terhadap siswa dan mengajarkan untuk menghargai waktu, aturan, dan tanggung jawab. Pembiasaan akan membantu siswa untuk menerapkan kedisiplinan dalam kehidupan sehari-hari, sedangkan keteladanan guru dapat menjadi contoh nyata terhadap siswa. Melalui ceramah, diskusi, dan simulasi, siswa dapat memahami konsep kedisiplinan dan cara untuk menerapkan kedisiplinan tersebut dalam berbagai konteks yang ada di sekolah maupun di luar. Pendekatan tersebut diharapkan dapat menciptakan lingkungan sekolah yang lebih tertib dan mendukung pembentukan kedisiplinan siswa.
Upaya yang dapat dilakukan guru untuk mengatasi ancaman krimininalisasi, dengan cara melakukan sosialisasi terhadap orang tua siswa mengenai perlindungan hukum bagi guru dalam mendisiplinkan siswa. Sosialisasi terhadap orang tua siswa mengenai perlindungan hukum pada guru bertujuan untuk memahami batasan tindakan kedisiplinan yang diperbolehkan dan mendukung guru dalam menjalannkan tugasnya sesuai dengan regulasi hukum yang berlaku. Kegiatan tersebut juga menjadi tempat untuk menjelaskan bahwa tindakan kedisiplinan guru bertujuan untuk mendidik, tidak untuk melukai. Pemerintah juga harus memperkuat perlindungan hukum bagi guru, sehingga guru dapat menjalankan tugasnya dengan baik. Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H