Pemerintah Buka Kembali Keran Ekspor Pasir Laut
Ekspor pasir laut adalah isu baru-baru ini yang tepatnya pada tanggal 15 Mei 2023 cukup kontroversial di Indonesia. Pemerintah akhir-akhir ini sering dianggap membuat kebijakan yang merugikan rakyat dan disahkan pula oleh Presiden Joko Widodo. Kebijakan tersebut yang dikeluarkan oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang pengelolaan sedimen laut, dan revisi Permendag Nomor 20 Tahun 2024 Tentang barang yang dilarang ekspor. Dimana pemerintah kini membuka kembali ekspor hasil sedimentasi laut termasuk pasir laut (Kemendag.go.id).
 "Sekali lagi, itu bukan pasir laut ya, yang dibuka, adalah sedimen, sedimen yang mengganggu alur jalannya kapal. Sekali lagi, bukan, nanti kalau diterjemahkan pasir beda loh ya, sedimen itu beda, meskipun wujudnya juga pasir. Tapi sedimen. Coba dibaca di situ, sedimen," kata Jokowi, di Gedung Danareksa, Selasa (17/9/2024) (CNBC Indonesia). Presiden Jokowi menegaskan, pemerintah memperbolehkan keluarnya sedimen pasir hanya pada jalur laut yang dilalui kapal.
 Selama 20 tahun, pemerintah Indonesia memberlakukan larangan ekspor pasir laut pada tahun 2003 melalui Surat Keputusan (SK) Menperindag No 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut. Dalam SK yang ditandatangani Menteri Perindustrian dan Perdagangan Rini Soemarno 28 Februari 2003 disebutkan alasan pelarangan ekspor untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas (Identitasunhas.com). Alasan utama dari larangan ini adalah untuk melindungi ekosistem pesisir laut dan laut yang rentan mengalami kerusakan akibat pengambilan secara berlebihan. Pengambilan pasir laut secara besar-besaran dapat menyebabkan abrasi, erosi pantai, dan kerusakan terumbu karang. Namun, pada tahun 2023, pemerintah Indonesia mengeluarkan peraturan yang melegalisasi kembali kegiatan ekspor pasir laut dengan sejumlah persyaratan. Keputusan ini memicu pro dan kontra di kalangan masyarakat, para ahli lingkungan, dan berbagai pihak terkait. Kebijakan Jokowi sempat masuk dalam radar oleh media asing asal Singapura, Channel News Asia (CNA), yang menyoroti kebijakan pengiriman ekspor pasir laut yang kembali dibuka di pemerintahan Jokowi. Dalam artikel berjudul "Indonesia's move to allow export of sea sand draws brickbats, but Jokowi defends change", disebutkan bagaimana larangan ekspor yang berlaku lebih dari 20 tahun itu dicabut 9 September lalu (Bisnis.com)
Pemerintah melihat adanya potensi ekonomi yang besar dari ekspor pasir laut. Pasir laut banyak digunakan dalam industri konstruksi, terutama untuk proyek reklamasi dan pembangunan infrastruktur. Â Beberapa pihak berpendapat bahwa tekanan ekonomi yang semakin meningkat mendorong pemerintah untuk mencari sumber pendapatan baru, termasuk dari sektor pertambangan pasir laut.
Tetapi pengambilan pasir laut yang berlebihan dapat menyebabkan kerusakan ekosistem pesisir dan laut, seperti abrasi, pengikisan pantai, dan kerusakan terumbu karang dan kegiatan pertambangan pasir laut seringkali menimbulkan konflik sosial antara masyarakat pesisir, nelayan, dan perusahaan pertambangan. Masyarakat pesisir perlu dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan dan pengawasan kegiatan pertambangan pasir laut agar tidak memicu konflik sosial antara masyarakat pesisir dengan pekerja atau perusahaan pertambangan.
Menurut saya Indonesia masih banyak Solusi atau alternatif ekspor selain pasir laut. Indonesia memiliki kekayaan alam yang melimpah, sehingga potensi ekspor produk lain yang sangat besar. Dari pada pemerintah tetap memaksakan pengesahan kebijakan tentang ekspor pasir laut yang Dimana nantinya akan dimanfaatkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab sehingga laut kita rusak dan akan berpengaruh juga kepada Binatang atau tumbuhan yang ada disana lebih baik pemerintah mengurungkan niatnya untuk mengesahkan Peraturan Pemerintahnya tentang kebijakan ekspor pasir laut. Indonesia dikenal sebagai negara maritim dengan potensi perikanan yang sangat besar. Produk perikanan seperti ikan, udang, cumi-cumi, dan rumput laut memiliki pasar global yang luas. Selain hasil perikanan, biota laut seperti teripang, kerang, dan rumput laut juga memiliki nilai ekonomis yang tinggi, terutama di pasar Asia. Selain pasir, Indonesia memiliki potensi mineral laut seperti mangan, nikel, dan kobalt yang dibutuhkan dalam industri modern. Indonesia memiliki potensi yang sangat besar untuk meningkatkan ekspor produk-produk selain pasir laut. Dengan fokus pada kualitas, diversifikasi, dan promosi, Indonesia dapat menjadi pemain utama di pasar global.
Kebijakan ekspor pasir laut di Indonesia merupakan isu yang kompleks dengan berbagai implikasi, baik dari segi ekonomi maupun lingkungan. Pemerintah perlu menyeimbangkan antara kepentingan ekonomi dengan perlindungan lingkungan dalam mengambil keputusan terkait kebijakan ini. Dan saran saya jikalau Peraturan Pemerintah ini sudah berjalan pendapatan dari ekspor pasir laut harus digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal, misalnya melalui pembangunan infrastruktur, pengembangan UMKM, dan program pemberdayaan lainnya. Sebagian dari pendapatan harus dialokasikan untuk pembangunan daerah, terutama daerah-daerah yang terkena dampak langsung dari kegiatan penambangan.
Ekspor pasir laut harus dilakukan dengan bijaksana, mempertimbangkan aspek lingkungan, sosial, dan ekonomi. Pemerintah perlu memastikan bahwa kegiatan ini memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi negara dan masyarakat, tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan. Dengan harapan, pemerintah dapat mengambil langkah-langkah yang tepat untuk memastikan bahwa eksploitasi sumber daya alam kita dilakukan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H