Mohon tunggu...
Dimas DwiNugraha
Dimas DwiNugraha Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Jenjang Pendidikan Perawat sebagai Salah Satu Faktor Pembentuk Nilai-nilai Profesionalisme

19 Desember 2022   16:14 Diperbarui: 19 Desember 2022   16:58 118
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sikap profesionalisme dalam keperawatan merujuk pada pemahaman perawat mengenai suatu landasan ilmiah yang spesifik dan mendasar pada keperawatan dengan adanya kemampuan seorang perawat dalam menjalankan praktik keperawatan sekaligus penerapannya bagi kesejahteraan manusia. Profesionalisme memiliki keterkaitan yang erat terhadap kepuasan pasien (Susanti et al., 2022), (Amir & Agus, 2022). Keperawatan juga memiliki nilai-nilai profesional yang terkandung. 

Nilai sendiri merujuk pada keyakinan atau sikap seseorang terhadap nilai seseorang, objek, ide, atau tindakannya (Berman et al., 2021). Nilai dalam individu terbentuk atas adanya faktor budaya, adat, dan lingkungan sosialnya. Faktor nilai tersebut akan memengaruhi tindakan dan keputusan yang diambil oleh individu tersebut, tak terkecuali keputusan seorang perawat (Alihar, 2018).

Salah satu faktor penting yang dapat memengaruhi nilai profesionalisme dalam keperawatan yang adalah tingkat pendidikan. Tingkat pendidikan seorang perawat mencerminkan profesionalisme terkait kekuatan landasan keilmuan yang dimiliki perawat tersebut. Perawat harus dapat memberikan rasional atau menjelaskan dengan jelas terkait tindakan keperawatan yang dilakukannya. Program pendidikan perawat meliputi keperawatan praktik atau vokasional, perawat profesi, graduate nursing, dan pendidikan lanjutan. Setiap jenjang profesi tersebut memiliki cakupan praktik yang unik dan dapat bekerja kolaboratif untuk memenuhi kebutuhan pasien yang kompleks (Berman et al., 2021). 

1. Program keperawatan praktik berlisensi (vokasional) 

Program keperawatan vokasional dapat dilaksanakan di kampus, sekolah vokasi, rumah sakit, atau penyedia pelayanan kesehatan independen. Lama pendidikan dari program ini adalah 9 sampai 12 bulan, meliputi pembelajaran dalam kelas dan praktik klinis. Pada akhir program ini, para lulusan akan mendapatkan lisensi sebagai perawat praktik atau perawat vokasional. 

Perawat praktik bekerja di bawah supervisi registered nurse dalam lingkungan pelayanan kesehatan, seperti rumah sakit, perawatan rumah, pusat rehabilitasi, lembaga kesehatan di rumah, perawatan rawat jalan, dan rumah yang menyediakan perawatan untuk penyakit parah. Ruang lingkup praktik dari perawat praktik beragam sesuai dengan regulasi daerah dan peraturan-peraturan yang mengatur (Berman et al., 2021). Di Indonesia, perawat vokasi merupakan perawat lulusan sekolah vokasi dengan program paling rendah adalah program Diploma Tiga Keperawatan. 

Perawat vokasi di Indonesia memiliki kemampuan teknis untuk memberikan asuhan keperawatan dalam menjalankan praktik keperawatan. Area praktik dari perawat vokasional di Indonesia meliputi melakukan pengkajian dasar secara menyeluruh, melaksanakan tindakan keperawatan, mengevaluasi hasil tindakan keperawatan, memberikan tindakan pada kondisi gawat darurat sesuai kompetensinya, dan melakukan penyuluhan kesehatan (Johnson et al., 1998). 

2. Perawat profesi 

Perawat profesi merupakan perawat lulusan dari lembaga pendidikan tinggi yang meliputi program profesi keperawatan dan spesialis keperawatan. Perawat profesi disebut dengan ners atau ners spesialis (Johnson et al., 1998). Program pendidikan ners merupakan program yang diadakan sebagai program pendidikan akademik untuk menciptakan perawat yang profesional. Perawat profesi dapat bekerja atau melakukan praktik melalui berbagai sarana, seperti rumah sakit, puskesmas, panti, dan komunitas (Program Profesi Keperawatan (Profesi) - Universitas Indonesia, n.d.). 

Perawat profesi memiliki area praktik yang lebih luas dibandingkan perawat vokasi, dengan wewenang perorangan yang diatur dalam pasal 17, upaya kesehatan masyarakat dalam pasal 21, sebagai penyuluh dan konselor bagi klien pada pasal 23, sebagai pengelola pelayanan keperawatan pada pasal 24, sebagai peneliti keperawatan pada pasal 25 UU. No 38 tentang Keperawatan. Selain itu, pelimpahan wewenang medis dari dokter berupa wewenang delegatif atau mandat dapat diberikan kepada perawat profesi yang terlatih (Johnson et al., 1998).

3. Graduate nursing 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun