Sebut saja S seorang pria berusia 47 tahun, ia berselisih dengan tetangganya lalu dihukum pidana penjara 6 bulan. Selama ia dipidana penjara istri dan anaknya tidak ada yang menafkahi. Kemudian J yang dipidana penjara karena penggunaan Narkoba ia dihukum pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan Selama ia dipidana penjara, sang istri harus keliling kampung untuk berjualan kue.
Penulis sangat optimisi apabila KUHP sudah syah diberlakukan akan membawa kemasalahatan. Hukum pidana dapat ditegakan sebagai kewibawaan Negara melawan kejahatan, namun dengan cara elegan berupa menerapkan asas restorative justice. Pihak korban diberikan ruang untuk menuntut ganti kerugian kepada pelaku. Misalkan saja ada brang milik korban yang dicuri oleh pelaku maka pelaku diberikan kesempatan untuk mengganti. Apalagi kerugian terbayarkan maka sanksi terhadap pelaku bisa dirumuskan bersama.
Saat ini isi hunian di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) atau Rumah Tahanan Negara (Rutan) sangat membengkak, misalkan saja di Provinsi Banten tercatat ada sekitar 10.308 orang Tahanan/Narapidana, data tersebut surplus 98% dari jumlah hunian yang seharusnya. Penumpukan warga binaan sangat resistensi akan penularan HIV, kerusuhan, kebakaran, peredaran Narkoba hingga membebani keuangan negara.
Pembangunan gedung Lapas/Rutan baru bukanlah hal yang mudah, faktor postur anggaran yang terbatas tidak cukup untuk pembelian lahan dan pembangunan gedung. Selain itu izin mendirikan bangunan Lapas/Rutan juga terkadang mendapatkan penolakan dari pemerintah daerah setempat.
Diakhir tulisan singkat ini penulis ingin bertabayun atas segala niat baik Negara dalam melayani rakyatnya yang sedang berhadapan dengan hukum. Semoga KUHP baru membawa kemasalahatan bagi masayarakat dan semoga tindak pidana semakin berkurang seiring semakin sadarnya warga Negara dalam berperilaku. (selesai)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H