Mohon tunggu...
Dimas Dharma Setiawan
Dimas Dharma Setiawan Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Penulis Artikel di Banten

Penulis adalah PK pada Bapas Kelas II Serang yang menerjunkan diri pada alam literasi. Senang menyikapi persoalan yang sedang hangat di masyarakat menjadi kumpulan argumentasi yang faktual , kritis dan solutif. Berusaha meyakinkan bahwa menulis sebagai hal yang menyenangkan. Setiap tulisan adalah do'a dan setiap do'a memuluskan tulisan.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Perlindungan Anak, Mencermati Dinamika dan Solusi

19 Februari 2022   10:49 Diperbarui: 19 Februari 2022   10:53 518
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Penulis berfoto bersama anak-anak di pondok pesantren (dokpri)

      1. Bagaimana dinamika yang dihadapi Anak di Indonesia ?

      2. Bagaimana konsep terbarukan perlindungan Anak di Indonesia?

C. Tujuan Penulisan

     1. Untuk mengetahui dinamika yang dihadapi Anak di Indonesia.

     2. Untuk mengetahui konsep terbarukan perlindungan Anak di Indonesia

BAB II PEMBAHASAN

Nestapa masih menimpa anak-anak di Indonesia. Perundungan, rudapaksa, penculikan, pemerkosaan, kekerasan, exploitasi dan lainnya terhadap mereka kelak mewarisi guratan luka mendalam yang sakitnya berkepanjangan. Perbuatan asusila Herry Wirawan seorang pimpinan sekolah keagamaan terhadap anak didiknya yang masih dibawah umur hingga terjadi persalinan menjadikan penulis turut mengecamnya.

Penulis sebagai seorang Pembimbing Kemasyarakatan (PK) yang bertugas di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Serang kerap mendampingi Anak yang berhadapan dengan Hukum (ABH). Pada akhir tahun 2021, AN (7) seorang perempuan cilik disetubuhi oleh beberapa teman laki-laki yang sebayanya. Suka atau tidak suka Sesuai aturan penyelesaian perkara harus melalui mediasi bukan melalui persidangan.

Penulis sebagai wakil mediator para perkara tersebut sempat dilematis, disatu sisi terlihat suasana traumatis kebatinan yang dialami oleh korban dan disisi lain harus menjalankan tugas sebagai pendamping Anak pelaku. Pihak korban berujar dirinya berduka atas pencabulan anaknya dan barharap pelaku di hukum pidana penjara. Pihak pelaku berharap perbuatan anak- anaknya dimaafkan. Penulis mengakomodir setiap aspirasi yang terucap dan hasilnya proses media dapat dikahiri setelah terjadi kesepakatan.

Pada pertengahan bulan Desember 2021 penulis mendampingi RD (17) seorang pelajar yang semula diduga melakukan penyalahgunaan Narkotika. Yang memprihatinkan ialah Ia melakukan perbuatan tersebut karena dibawah pengaruhi oleh orang dewasa bernama Herman. Penulis Bersama keluarga berusaha mencari Herman agar bertanggung jawab, namun usaha itu tidak berhasil. Herman sudah tidak ada di rumahnya, pergi melarikan diri.

Pada tahun 2019 penulis mendampingi seorang anak berinisal UG (15) yang bersangkutan melakukan tindak pidana penjambretan. Penulis memberikan rekomendasi agar Hakim anak menjatuhkan hukuman pidana alternatif, hakim anak menyetujuinya. Anak di eksekusi ke pondok pesantren yang sebelumnya telah penulis datangi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun