Tugas pembinaan narapidana dan anak, fungsi pembinaan kepribadian, kegiatan (1). kesadaran beragama (2). kesadaran berbangsa dan bernegara (3). kemampuan intelektual (4). sikap dan perilaku dan (5). kesadaran hukum dan (6). reintegrasi dengan masyarakat.
Fungsi pembinaan kemandirian, kegiatan (1). Keterampilan untuk mendukung usaha mandiri (2). Ketrampilan yang dikembangkan sesuai dengan bakat (3). Keterampilan untuk mendukung usaha industri kecil dan (4). Keterampilan untuk mendukung.
Pemenuhan hak narapidana, kegiatan (1) melakukan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya, (2). mendapat perawatan, baik, perawatan rohani maupun jasmani, (3). mendapatkan pendidikan dan pengajaran, (4). mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak, (5). menyampaikan keluhan, (6). mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa lainnya yang tidak dilarang, (7). mendapatkan upah atau premi atas pekerjaan yang dilakukan, (8). menerima kunjungan keluarga, penasihat hukum, atau orang tertentu lainnya (9). mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi), (10). mendapatkan kesempatan berasimilasi termasuk cuti, (11). mengunjungi keluarga, (12). mendapatkan pembebasan bersyarat, (13). mendapatkan cuti menjelang bebas, dan (14). mendapatkan hakhak lain sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.
Fungsi pembimbingan klien, tugas Penelitian Kemasyarakatan, kegiatan (1). Litmas awal (2). Litmas persidangan dan (3). Litmas pemberian program. Tugas pendampingan, kegiatan (1). mediasi perkara (2). upaya diversi dan (3). pendampingan persidangan. Fungsi pembimbingan, kegiatan (1). Bimbingan kepribadian dan (2). Bimbingan kemandirian. Â Fungsi pengawasan, kegiatan (1). Monitoring program (pelayanan, pembinaan, pembimbingan), (2). Pencabutan program integrasi dan (3). Pemberian izin ke luar negeri.
Tugas keamanan dan ketertiban, fungsi kegiatan Intelijen, kegiatan (1). Deteksi dini dan (2). Rencana kontijensi. Fungsi Pencegahan Gangguan Keamanan dan Ketertiban, kegiatan (1). strategi pengamanan dan (2) pengendalian sarpras keamanan. Fungsi pemelihara an keamanan, kegiatan (1). Pengamanan pintu utama, (2). Pengaturan, (3). Penjagaan, (4). Pengawalan, (5). Patroli dan (6). Penggeledahan.
Fungsi penindakan, kegiatan (1). penggunaan kekuatan dan (2). pemeriksaan. Fungsi pemulihan gangguan keamanan dan ketertiban, kegiatan (1). Rekonsiliasi (2). Rehabilitasi dan (3). Rekonstruksi. Fungsi kepatuhan internal, kegiatan (1). Pengawasan prosedur dan (2). Penegakan kode etik. Â Fungsi tata tertib, kegiatan (1). Internalisasi kewajiban dan larangan, dan (2). Pelaksanaan dan pencatatan hukuman disiplin.
Tugas perawatan kesehatan dan rehabilitasi, fungsi perawatan kesehatan dasar, kegiatan (1).Promotif, preventif, kurativ dan (2).kelompok rentan. Fungsi perawatan khusus, kegiatan (1).rujukan elektif dan emergensi dan (2).pengendalian penyakit menular.Fungsi rehabilitasi, kegiatan (1). rehabilitasi medis dan (2). rehabilitasi sosial. Fungsi pemenuhan kebutuhan dasar, kegiatan (1). pemenuhan perlengkapan harian, (2). sanitasi dan kesehatan lingkungan dan (3). penyelenggaraan makanan.
Tugas pengelolaan basan baran, fungsi pengelolaan administrasi basan baran, kegiatan (1). Penerimaan, (2). Pengidentifikasian (3). Penelitian, (4) Penilaian, (5) Pendaftaran, (6 Pengklasifikasian, (7) Penyimpanan dan (8) Pemutasian basan baran. Â Fungsi pengelolaan fisik basan dan baran, kegiatan (1) Pengamanan, Â (2) Pemeliharaan, (3) Penyelamatan, (4) Pemutasian dan (5) Penghapusan Pengeluaran basan baran.
Kegiatan back to basic berdasarkan pada (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, (3). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Â (4) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP, (5) Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan,dan (6)Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Â Â
Selanjutnya (7) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. (8) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1999 tentang Syarat-Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan, Wewenang, Tugas dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan. (9) Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2015 tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Â (10) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.Â
Kemudian (11) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 33 Tahun 2015 tentang Pengamanan pada Lembaga Pemasyarakakatan dan Rumah Tahanan Negara. (12) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan. (13) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.