Mohon tunggu...
Dimas Dharma Setiawan
Dimas Dharma Setiawan Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Penulis Artikel di Banten

Penulis adalah PK pada Bapas Kelas II Serang yang menerjunkan diri pada alam literasi. Senang menyikapi persoalan yang sedang hangat di masyarakat menjadi kumpulan argumentasi yang faktual , kritis dan solutif. Berusaha meyakinkan bahwa menulis sebagai hal yang menyenangkan. Setiap tulisan adalah do'a dan setiap do'a memuluskan tulisan.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kedudukan Surat Perintah bagi Pembimbing Kemasyarakatan

14 Oktober 2021   09:15 Diperbarui: 14 Oktober 2021   10:22 803
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Contoh Surat Perintah (Dokpri Penulis)

Contoh 6b format surat perintah yang ditandatangani oleh non/pejabat negara (contoh dari atas kebawah). (a) logo dan nama instansi yag telah dicetak, (b) nama jabatan yang menandatangani, (c) memuat peraturan/dasar ditetapkan surat perintah, (d) daftar pejabat yang menerima perintah, (e) membuat subtansi arahan yang diperintahkan, (f)  kota sesuai alamat instansi dan tangal penandatangan dan (g) nama jabatan dan nama lengkap yang ditulis dengan huruf awal kapital.  

Penulis yang berkedudukan sebagai Pembimbing Kemasyarakatan (PK) memiliki tugas dan fungsi (1) melaksanakan penelitian kemasyarakatan, (2) melaksanakan pendampingan, (3) melaksanakan pembimbingan, (4) melaksanakan pengawasan dan (5) melaksanakan sidang tim pengamat pemasyarakatan. Sebelum melakukan tugas tersebut harus diawali dengan perintah atasan yang diawali dengan disposisi (distribusi) tugas lalu diteruskan dengan surat perintah.

Kepala Bapas atau pejabat administrasi lainnya (pimpinan) mengeluarkan surat perintah dan surat perintah perjalanan dinas  (SPPD) yang masa lama berlakunya tidak lebih dari satu hari. Pimpinan berhak tidak mengeluarkan surat perintah kepada PK sesuai dengan kehendak objektifitas mereka. Setelah menerima surat perintah penulis melakukan perencanaan pekerjaan. Jika dirasa telah siap bekerja, penulis melakukan perjalanan dinas ke tempat yang dituju.   

Adakalanya penulis risih pada saat mendatangi rumah mantan bandar narkoba dalam rangka pengawasan/pembimbingan klien yang sedang menjalani program integrasi (Pembebasan Bersyarat/Cuti Bersyarat/Cuti Menjelang Bebas) . Yang ditakutkan ada penggerebekan  oleh kepolisian terhadap rumah klien (baca : penangkapan), lalu penulis takut ikut disangka jaringan Klien  karena penulis sedang berada dilokasi.  Penulis meyakini surat perintah yang penulis bawa memiliki dasar hukum yang kuat sehingga penulis dalam posisi kuat.

Penulis juga menunjukan surat perintah kepada aparatur pemerintah setempat sambil menjelaskan kegiatan yang sedang penulis kerjakan. Hal itu sangat penting dilakukan oleh karena sebagai orang yang sedang berkunjung ke suatu tempat mesti mengenalkan dirinya dan maksud tujuan tugasnya. Tidak sedikit surat perintah tersebut harus ditinggalkan di Kantor Desa/Kelurahan sebagai arsip mereka atas kedatangan penulis. Penulis menghargai dengan sikap tersebut dan berharap mereka turut serta dalam membantu kehidupan Klien.

 Dalam hal kegiatan kedinasan lainnya seperti mengikuti rapat, penulis dibekali surat perintah oleh atasan. Pihak penyelenggara juga meminta surat tersebut untuk meyakinkan bahwa penulis sebagai utusan yang syah. Salah satu bukti pertanggungjawaban penggunaan anggaran kegiatan rapat adanya surat perintah dan bukti lainnya sesuai dengan aturan.

Setiap akhir semester atau akhir tahun penulis mengusulkan Daftar Usulan Penilaian Angka Kredit (DUPAK) kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten yang dilampiri dengan salinan bukti kerja. Surat perintah masuk dalam dokumen tersebut yangmerupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Bukti kerja penulis pernah tidak dinilai oleh karena tidak ada surat perintah.

Pada setiap akhir bulan, surat tugas dan SPPD dikumpulkan kepada pengelola keuangan untuk selanjutnya diperiksa dan dihitung penggantian uang tugas lapangan (baca : uang jalan) dari negara kepada PK. Tidak semua surat tersebut dapat dikonfersikan dengan uang oleh karena tergantung ketersediaan anggaran. (selesai)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun