Data yang sudah dikirim wajib diunduh. Ada 3 formulir yaitu formulir 1 berisi Beranjak pada fitur kirim yang berisi Formulir Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara Tahun 2020 yang berisi rangkuman (a) data pribadi, (b) Harta Kekayaan, (c) Penghasilan dan Kolom Tanda Tangan pelapor.
Kemudian Formulir 2 berisi rincian harta (a) Harta tidak bergerak/tanah&bangunan, (b) Harta bergerak/transportasi, (c) Harta Bergerak (Peternakan, Perikanan, Perkebunan, Pertanian dan Usaha Lainnya), (d) Harta bergerak lainnya (Logam Mulia, Batu Mulia dan Benda Bergerak Lainnya), (e) Surat Berharga, (f) Uang Tunai, Deposito, Giro, Tabungan dan Kas Lainnya,(g) Piutang dan (h) Hutang. Adapun berikutnya adalah Surat Pernyataan pelapor.
Setelah diunduh, ketiga formulir tersebut dicetak untuk ditandatangi dan dibubuhi matei Rp.6.000. Setelah ditandatangi, formulir yang ada di foto untuk selanutnya di posting pada fitur unggah dokumen. Bukti pelaporan data diperoleh melalui layanan surat elektronik (e-mail) maupun pada fitur cetak bukti laporan.
Penulis telah merampungkan pelaporan tersebut dan menyerahkan bukti pelaporan pada pejabat yang berwenang. (Selesai)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H