Mohon tunggu...
Dimas Dharma Setiawan
Dimas Dharma Setiawan Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Penulis Artikel di Banten

Penulis adalah PK pada Bapas Kelas II Serang yang menerjunkan diri pada alam literasi. Senang menyikapi persoalan yang sedang hangat di masyarakat menjadi kumpulan argumentasi yang faktual , kritis dan solutif. Berusaha meyakinkan bahwa menulis sebagai hal yang menyenangkan. Setiap tulisan adalah do'a dan setiap do'a memuluskan tulisan.

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

Pembimbing Kemasyarakatan Bukan Super-Power (1)

2 November 2020   13:15 Diperbarui: 2 November 2020   13:30 80
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pada hari Jum'at (23/10/2020) telah berlangsung kegiatan rapat virtual dengan tema Optimalisasi  Peran Pembimbing Kemasyarakatan Dalam Rangka Mendukung Revitalisasi Pemasyarakatan. Kegiatan tersebut  difasilitasi oleh Sri Puguh Budi Utami selaku Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM (Balitbang Kum&HAM) Kementerian Hukum dan HAM. Bertindak sebagai narasumber adalah Ali Muhamad yakni Dosen Poltekip dan Trisapto yakni peneliti dari Balitbang Kum&HAM.

Penulis mengutip subtansi dari materi yang telah disampaikan oleh kedua narasumber terkait keberhasilan Revitalisasi Pemasyarakatan yang ditunjang oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam melakukan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas), pendampingan, pengawasan dan pembimbingan. Selain itu adanya hambatan yang dialami oleh Pemasyarakatan sebagai institusi  diantaranya masih kurangnya keberadaan PK yang tidak sebanding dengan jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Masih kurangnya keberadaan kantor Balai Pemasyarakatan (Bapas) di Indonesia serta minimnya anggaran, sarana dan prasarana.

Selanjutnya adanya hambatan peran PK dalam bertugas yaitu (1) Tingkat pengetahuan yang meliputi Kompetensi Litmas, Pendampingan, Pengawasan dan Pengawasan. (2) Pembagian pekerjan secara struktur, organisasi dan koordinasi dan (3) Ego Sektoral pola kerja dan sistem kerja Rutan, Lapas dan Bapas dan Tata Laksana, Dukungan, Sarana Prasarana dan Anggaran.

Sudah 12 tahun penulis berprofesi sebagai Pembimbing Kemasyarakatan (PK) di Bapas Kelas II Serang. Beberapa tahun silam penulis banyak diberikan tugas Litmas untuk program Integrasi dan Peradilan Pidana Anak. Kegiatan itu berdasarkan surat permintaan dari Rutan/Lapas kepada Kepala Bapas dan surat permintaan dari pihak Kepolisian. Dengan demikian kedua program tersebut menjadi prioritas bagi pimpinan dalam melakukan distribusi kebijakan.

Pada tahun 2000-2010 kebijakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjend PAS) selaku kantor pusat kepada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan tidak menonjol pada Litmas program perawatan, pemindahan dan pembinaan. Penekanan hanya pembuatan Litmas program integrasi. Pelaksanaan perawatan, pemindahan dan pembinaan hanya berdasarkan kebijakan dari Kepala Rutan/Lapas.

Seiring perkembangan tindak pidana yang terjadi di masyarakat dilakukan penindakan terhadap para pelaku melalui penegakan hukum (law-enforcement) yang berdampak pada semakin meningkatnya hunian di Rutan/Lapas. 

Situasi ini disikapi oleh Pemasyarakatan dengan berbagai kebijakan mulai dari pendirian bangunan baru gedung Rutan/Lapas, perampingan sistem kebijakan program integrasi (Pembebasan Bersyarat (PB)/Cuti Menjelang Bebas (CMB) dan Cuti Bersyarat (CB)). Upaya tersebut dirasa masih belum bisa menangangi permasalahan di Pemasyarakatan, sehingga pada tahun 2017/2018 dipilih suatu konsep kebijakan besar berupa Revitalisasi Pemasyarakatan.

Pada tahun 2018 terbit Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Permenkumham) nomor  35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan. Regulasi tersebut mengamanatkan agar setiap program pemulihan terhadap WBP di Rutan/Lapas melibatkan PK. Rencana program perawatan/pembinaan yang sudah dibuat oleh Rutan/Lapas sejatinya tidak bisa diberikan kepada sembarang WBP melainkan diberikan kepada WBP yang telah direkomendasikan oleh PK.

Penulis sebagai seorang PK menyadari bahwa negara telah memanggil kami para PK untuk melaksanakan tugas mulia memberikan perhatian terhadap sesama insan yang sedang menjalani pemidanaan. Meskipun demikian ada tahapan birokrasi yang harus ditempuh berupa inventaris WBP oleh Wali di Rutan/Lapas untuk selanjutnya diajukan kepada pimpinan mereka dan dibuatkan surat permintaan ke Bapas.

Melaksanakan kegiatan Litmas bukanlah perkara mudah. PK harus memulai dari tahapan (1) perencanaan tugas, (2) penyiapan dokumen, (3) melakukan perjalanan ke Rutan/ Lapas, (4) koordinasi dengan petugas Rutan/ Lapas, (5) wawancara dengan WBP, (6) wawancara dengan rekan WBP, (7) melakukan perjalanan ke rumah WBP, (8) koordinasi dengan pemerintah setempat, (9) melakukan wawancara dengan pihak keluarga , (10) melakukan wawancara dengan mayarakat sekitar, (11) melakukan pengolahan data, (12) melakukan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), (13) melakukan pengetikan, (14) melakukan editing, (15) melakukan pencetakan berkas, (16) mengajukan Litmas kepada pimpinan, (17) melakukan pemasukan data pada aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) dan (18) Pengarsipan berkas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun