Seorang terpidana yang kedudukan hukumnya telah memperoleh kekuatan hukum tetap menjalani pemidanaan di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Selama menjalani pemidanaan, Narapidana diberikan sejumlah hak diantaranya hak mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi), hak mendapatkan kesempatan berasimilasi termasuk cuti mengunjungi keluarga, hak mendapatkan pembebasan bersyarat dan hak mendapatkan cuti menjelang bebas.Â
Hak tersebut termaktub dalam pasal 14 pada Undang-Undang Republik Indonesia nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Hak mendapatkan remisi diberikan dengan syarat Narapidana berkelakuan baik, telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan, tidak sedang menjalani hukuman disiplin dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas dengan predikat baik.Â
Ada tambahan syarat terhadap Narapidana yang melakukan tindak pidana extra-ordinary-crime (Kejahatan luar biasa) seperti terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya.
Hak mendapatkan pembebasan bersyarat, hak mendapatkan cuti menjelang bebas dan hak mendapatkan cuti bersyarat (Hak Integrasi) diberikan oleh negara melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.Â
Tahapan terpenuhinya hak tersebut tidak hanya berdasarkan penilaian yang dilakukan oleh Wali pembinaan terhadap perilaku Narapidana selama berada di dalam Lapas dan kegiatan Penelitian Kemasyarakatan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK), melainkan adanya partisipasi dari keluarga yang bersangkutan.
Keluarga sebagai elemen utama dalam suksesi pemulihan kehidupan Narapidana pada masa yang akan datang. Saat Narapidana keluar dari Lapas sejatinya pihak keluarga lah yang menyambut dan merangkul Narapidana tersebut. Selama ini Narapidana sangat butuh dukungan keluarga dan masyarakat saat kembali ke lingkungan keluarga.
Wujud keseriusan keluarga dituangkan dalam suatu surat pernyataan jaminan kesanggupan yang dinyatakan dan ditandatangani oleh salah satu anggota keluarga itu sendiri.Â
Surat tersebut wajib diketahui oleh pihak Kelurahan atau Kantor Desa atau nama lain yang menyatakan bahwa: (1). Narapidana tidak akan melarikan diri dan/atau tidak melakukan perbuatan melanggar hukum; dan. (2) Membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana selama mengikuti program Pembebasan Bersyarat.