Mohon tunggu...
Dimas Dharma Setiawan
Dimas Dharma Setiawan Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Penulis Artikel di Banten

Penulis adalah PK pada Bapas Kelas II Serang yang menerjunkan diri pada alam literasi. Senang menyikapi persoalan yang sedang hangat di masyarakat menjadi kumpulan argumentasi yang faktual , kritis dan solutif. Berusaha meyakinkan bahwa menulis sebagai hal yang menyenangkan. Setiap tulisan adalah do'a dan setiap do'a memuluskan tulisan.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kesaktian TAP MPRS XXV Tahun 1966

1 Oktober 2020   07:18 Diperbarui: 1 Oktober 2020   09:42 185
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Isi dari ketetapan itu adalah pasal 1 (satu) menyebutkan bahwa menerima baik dan menguatkan kebijaksanaan Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia/Pemimpin Besar Revolusi/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara, berupa pembubaran Partai Komunis Indonesia, termasuk semua bagian organisasinya dari tingkat pusat sampai kedaerah beserta semua organisasi yang seazas/berlindung/bernaung dibawahnya dan pernyataan sebagai organisasi terlarang diseluruh wilayah kekuasaan Negara Republik Indonesia bagi Partai Komunis Indonesia, yang dituangkan dalam Keputusannya tanggal 12 Maret 1966 No. 1/3/1966, dan meningkatkan kebijaksanaan tersebut diatas menjadi Ketetapan MPRS.

Selanjutnya pada Pasal 2 (dua) menyebutkan bahwa  setiap kegiatan di Indonesia untuk menyebarkan atau mengembangkan faham atau ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam segala bentuk dan manifestasinya, dan penggunaan segala macam aparatur serta Media bagi penyebaran atau pengembangan faham atau ajaran tersebut, dilarang.

Pasal 3 (tiga) menyebutkan bahwa khususnya mengenai kegiatan mempelajari secara ilmiah, seperti pada Universitas-universitas, faham Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam rangka mengamankan Pancasila, dapat dilakukan secara terpimpin, dengan ketentuan, bahwa Pemerintah dan DPR-GR, diharuskan mengadakan perundang-undangan untuk pengamanan.

Hadirnya TAP MPRS tentang larangan PKI menjadi senjata bagi rezim orde baru untuk menutup sel-sel komunisme tumbuh di Indonesia. Sikap politik tersebut cukup manjur, tidak ada orang yang berani menampakan diri dalam gerakan terlarang. Masyarakat Indonesia menjalani kehidupan dengan aman dilindungi pemerintah.  

Tahun 1998 terjadi jatuhnya rezim orde baru. Ruang kebebasan berpendapat menyasar pada keberadaan TAP MPRS XXV tahun 1966 yang mulai di kritisi. Dengan segala argumentasi dan pemikiran sejumlah pihak berharap keberadaan ketetapan itu di tinjau ulang atau dicabut. Sebaliknya masih banyak pihak yang menginginkan ketetapan tersebut diberlakukan.

Pertentangan datang dari keturunan PKI yang beralasan ingin memperjuangkan pemulihan harkat dan martabat orang tuanya yang merasa di dzolimi oleh rezim orde baru. Selain itu pertentangan datang dari kalangan intelektual, mereka merasa ketetapan itu menutup ruang kebebasan berpikir dan bersikap yang membenarkan paham marxisme dan leninisme sebagai suatu ilmu pengetahuan yang wajar untuk didalami.

Sikap mereka yang menyetujui ketetapan tersebut layak diberlakukan tidak lain agar PKI gaya baru tidak tumbuh di bumi pertiwi. Jika PKI kembali tumbuh maka akan berpotensi menjadi suatu ancaman nyata terhadap Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika. Begitupun bagi kalangan intelektual religius yang berpegang teguh dengan ajaran ketuhanannya sangat tidak setuju dengan suatu paham yang tidak berketuhanan.

Paham komunisme yang menawarkan perjuangan rakyat melawan kapitalisme dan neo-kolonialisme sudah tidak dibutuhkan lagi. Indonesia sebagai negara hukum dan negara berkedaulatan memiliki Pancasila sebagai asas tunggal yang dirasa sangat mampu melawan arus globalisasi yang bercirikan kapitalisme dan neo-kolonialisme. 

Kontrol eksistensi bisnis asing di dalam negeri terus dilakukan. Bagi hasil keuntungan dan pajak yang dikutip untuk kesejahteraan masyarakat itu sendiri. Segenap tumpah darah Indonesia sudah terlindungi oleh hukum dan aparaturnya. Masyarakat secara leluasa bisa berperan aktif dalam pemilihan umum. Kekuasaan sewaktu-waktu dapat di makzulkan oleh kekuatan politik dan ruang kebebasan berpendapat juga semakin tumbuh.

Penulis beranggapan kuat sejatinya Ketetapan MPRS nomor XXV tahun 1966 harus tetap ajeg berdiri kokoh sebagai sebuah pesan abadi dari para pendahulu terhadap kita sebagai ahli waris bangsa ini bahwa paham komunisme bercitra radikalisme sangat membahayakan apabila di amalkan di bumi Pancasila ini. (**)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun