Pada tahun 1913 seorang warga Belanda yang sudah terpapar paham komunisme bernama Henk Sneevliet masuk ke Hindia Belanda. Ia bersama dengan seorang koleganya yang bernama Adlo Baars mendirikan sebuah organisasi masyarakat bernama Indische Sociaal Democratische Vereeniging (ISDV). Semula organisasi tersebut muncul hanya sebatas sebuah wadah pemikiran saja, lambat laun mereka menunjukan jati dirinya sebagai kelompok berpaham komunisme.
ISDV melakukan serangkaian propaganda kepada penduduk pribumi menularkan paham mereka hingga banyak rakyat yang terhasut. Setelah kekuatan massa semakin tumbuh pada tahun 1917 para ideolog komunis dalam negeri cukup percaya diri mendirikan sebuah partai bernama Partai Komunis di Hindia (PKH).
Sejumlah tokoh komunisme Indonesia melakukan pendalaman ajaran marxisme dan leninisme ke negara komunis Uni Soviet dan Republik Rakyat Cina. Kemudian mereka kembali ke tanah air untuk melakukan propaganda yang lebih masif. Sikap perlawanan mereka terhadap pemerintah kolonial tidak murni untuk meraih kemerdekaan Indonesia melainkan hanya sebatas sikap anti imperiliasme dan kolonialisme. Mereka juga melakukan serangan terhadap kaum intelektual pribumi baik dengan kekerasan dan pemikiran.
Pada tahun 1924 PKH melakukan kongres untuk kesekian kalinya mengajak kaum Proletar (Petani dan Buruh) sebagai unsur kekuatan dalam perjuangan organisasi mendeklarasikan sebuah Partai Komunis Indonesia (PKI). Â Eksistensi mereka sempat meredup setelah pemerintah Kolonial Belanda menjadikan mereka sebagai organisasi terlarang di Hindia Belanda.
Pasca kemerdekaan Indonesia, PKI kembali muncul. Pada tahun 1948 sejumlah tokoh PKI seperti Muso, Njoto, DN Aidit dan Amir Syarifudin di depan para pendukungnya berpidato bahwa mereka mendeklarasikan diri sebagai jalan baru untuk Indonesia dimana pentingnya berdiri sebuah negara bernama Republik Indonesia Soviet. Sikap tersebut di kecam oleh Pemerintah Indonesia sebagai sikap kudeta karena bermaksud mendirikan negara di dalam negara. PKI melakukan perlawanan bersama dengan Front Demokrasi Rakyat (FDR), PKI melakukan pemberontakan di Madiun.
Dari tahun ke tahun PKI semakin tumbuh, pada tahun 1955 PKI mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu) dan celakanya mereka mendapatkan ranking ke-empat dalam perolehan suara atau mendapatkan sebanyak 39 kursi parlemen dari 256 kursi yang diperebutkan. Keberadaan PKI di parlemen semakin memberikan ruang bagi organisasi tersebut untuk melakukan propaganda.
Pada tahun 1962 DN Aidit dan Njoto disebut menjadi Menteri dalam kabinet Soekarno. PKI tidak menunjukan tekad baik dalam pemerintahan, mereka hanya memikirkan memperkuat organisasi yang dibuktikan dengan mengusulkan angkatan ke-lima sebagai simbol mempersenjatai kaum petani dan buruh. Maksudnya tidak lain sebagai pasukan pemberontak melawan militer Indonesia.
Pada tahun 1965 terjadi sebuah gerakan biadab atau lebih terkenal dengan Gerakan 30 September (G30S/PKI atau Gestapu) dimana PKI melakukan penculikan terhadap enam orang Jendral dari kesatuan Angkatan Darat yakni Jenderal Ahmad Yani, Mayor Jenderal Suprapto, Mayor Jenderal Haryono, Mayor Jenderal S.Parman, Mayor Jenderal D.I Panjaitan dan Brigadir Jenderal Sutoyo Siswomiharjo.Â
Selain itu terbunuh juga dua perwira menengah dari  kesatuan Angkatan Darat bernama Kolonel Katamso selaku Komandan Korem Yogyakarta dan Lelkol Sugiyono selaku Kepala Staf Korem Yogyakarta. Serta terbunuh satu orang bintara Polisi bernama Karel Silsuit Tubun yang saat itu sedang bertugas di rumah wakil perdana menteri J Leimena. Dilakukan penumpasan terhadap petinggi dan antek-antek PKI disejumlah daerah.
Sejumlah kalangan menyebut peristiwa yang terjadi sebagai propaganda PKI, propaganda Soekarno, Propaganda C.I.A (Central Intelligency Agency) atau propaganda Soeharto. Sejak jaman orde lama, orde baru hingga era reformasi saat ini kontrofersi tuduhan tersebut masih berkelanjutan.
Pada tanggal 5 Juli 1966 dikeluarkan ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) nomor XXV tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, pernyataan sebagai organisasi terlarang diseluruh wilayah Negara Republik Indonesia bagi Partai Komunis Indonesia dan larangan setiap kegiatan untuk menyebarkan atau mengembangkan faham atau ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme.