Mohon tunggu...
Dimas Aulia Rifqy
Dimas Aulia Rifqy Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Malang

Blog Pribadi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Pandangan Masyarakat Dayak mengenai Peralihan Fungsi Lahan Hutan di Kalimantan

1 Juni 2021   14:20 Diperbarui: 1 Juni 2021   14:20 349
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Kehidupan manusia tidak akan bisa terlepas dari peran lingkungan. Manusia dan lingkungan merupakan suatu hal yang mempunyai hubungan erat dan saling memberikan sumbangsih dalam keberlanjutan hidup. Di era modern ini banyak permasalahan yang tumbuh akibat pengelolaan dan pemanfaatan lingkungan oleh manusia yang tidak sesuai dengan takaran atau aturan kebutuhan mereka sendiri. 

Manusia dalam memanfaatkan lingkungan dalam era modern ini tidak lagi memperhatikan kelestarian dari lingkungan sendiri, akan tetapi mereka memanfaatkan hanya untuk pemanfaatan sepihak yang dimana mereka memikirkan keuntungan pribadi dalam pemanfaatan lingkungan. Hal ini biasanya dilakukan dengan pembukaan lahan hutan secara besar – besaran yang untuk dialihkan fungsi menjadi lahan tanaman industri. 

Mereka tidak lagi memikirkan keseimbangan yang baik dalam tatanan ekologi dan kelangsungan sistem hutan agar terjaga dengan baik. Selain itu okum-oknum yang terlibat juga tidak lagi memikirkan mengenai dampak yang dihasilkan dari perilaku pemanfaatan mereka yang tidak lagi memikirkan pengendalian untuk terciptanya sebuah keseimbangan alam.

Hutan yang dimiliki oleh pulau Kalimantan tergolong kategori hutan yang besar yakni dengan memiliki sekitar 40,8 juta hektar. Selain itu hutan ini juga kerap kali disebut sebagai paru-paru dunia akan tetapi seiring berjalanya waktu hutan dikalimantan mengalami deforestasi dan peralihan fungsi lahan setiap harinya. Deforestasi sendiri merupakan kegiatan penebangan hutan atau tegakan pohon sehingga lahannya dapat dialihgunakan untuk penggunaan nir-hutan, yakni pertanian, peternakan atau kawasan perkotaan. 

Pada hutan Kalimantan lahan hutan banyak dialih fungsikan menjadi lahan perkebunan tanaman industri, yaitu dijadikanya hutan hujan tropis menjadi lahan persawitan maupun dijadikan menjadi kertas. Perkebunan industri berjalan dengan penggundulan , penebangan, dan pembakaran pohon secara luas diatas lahan yang bukan lahan tergeradasi, artinya penggundulan ini merupakan suatu hal yang sengaja untuk kepentingan beberapa kelompok orang dengan mengorbankan keasrian hutan hujan tropis. 

Deforestasi yang dialami di hutan Kalimantan ini mengancam berkurangnya lahan hutan yang berkualitas selain itu juga mengancam satwa – satwa liar yang ada di hutan Kalimantan akibat dari tempat tinggal mereka yang sudah terancam. Satwa- satwa asli Kalimantan ini yaitu antara lain orang utan, bekantan, segala jenis owa, beruang madu, kucing merah, burung - burung, reptile- reptile asli Kalimantan seperti sejenis biawak, ular dan katak.

Peristiwa ini tentu bertentangan dengan hukum yang ada pada masyarakat pribumi di Kalimantan. Masyarakat Kalimantan terutama suku Dayak merupakan sekelompok orang yang menentang dengan adanya perusakan hutan yang dimana hutan dianggap sebagai tempat yang sakral atas warisan leluhur mereka. Hutan yang ada merupakan sebuah tempat yang memiliki nilai historis dan memiliki sumber daya alam yang sangat besar. Masyarakat Dayak menganggap hutan sebagai sesuatu yang bisa membuat manusia hidup, segala kebutuhan yang mereka butuhkan dalam kehidupan dapat ditemukan dihutan. Keseimbangan ekosistem yang ada dihutan tetap mereka lestarikan.

Masyarakat pribumi kalimantan memanfaatkan hutan sesuai dengan apa yang mereka butuhkan. Hal ini juga diungkapkan oleh seorang panglima dari suku Dayak merah yaitu “Panglima Jillah” yang dimana menentang adanya peralihan fungsi lahan dan perusakan hutan yang hanya menguntungkan satu pihak saja dengan mengeksploitasi hutan demi keuntungan semata. Menurutnya mereka hanya memanfaatkan lahan hutan demi kepentingan industri tanpa memikirkan dampak terburuk dari adanya deforestasi hutan tersebut. 

Masyarakat dayak melakukan hal ini karena mereka masih menginginkan peninggalan leluhurnya tetap lestari dan tetap dapat dimanfaatkan hingga dapat dinikmati sampai anak cucu mereka. Selain itu masyarakat Dayak juga tetap menjunjung tinggi pepatah “Dimana langit dipijak, disitu langit dijunjung”, hal ini ditujukan pada oknum yang ingin menguasai hutan Kalimantan sebagai tempat industri dan merampas hak hak dari masyarakat adat. Masyarakat dayak menganggap dirinya harus tetap beradat dari hidup sampai mati sehingga kelestarian hutan juga dianggap sebagai suatu hal yang harus mereka jaga dan lestarikan sampai mereka mati. 

Dalam hal ini dapat disimpulkan bahwa masyarakat adat dayak merupakan masyarakat yang menjunjung tinggi kelestarian hutan dan ekosistem yang ada didalamnya ditengah masyarakat modern ini. Musuh utama dari perusakan hutan ini sebenarnya yaitu oknum yang memiliki kekuatan dan kekuasaan yang menyalahgunakan kekuasaan tersebut demi keuntungan semata. 

Dengan kekuasaan tersebut mereka memiliki power untuk menebar janji kepada masyarakat pribumi untuk patuh dan mendukung dengan imbalan kesejahteraan bagi mereka, tentu hal ini juga tak jarang menggoda masyarakat yang dihimpit kesusahan ekonomi untuk mendukung proyek peralihan fungsi lahan hutan ini menjadi lahan tanaman industri. Selain itu kerap kali terjadi gesekan antara investor dengan masyarakat sekitar yang dimana ingin memanfaatkan lahan hutan yang akan dijadikan lahan industri. Konflik ini kerap tidak menemui titik terang dan harus menjadi perhatian pemerintah mengenai fenomena tersebut karena banyak dari kejadian tersebut hanya menguntungkan pihak borjouis atau pemilik modal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun