ETIKA DESKRIPTIF
PengertianÂ
Cracking adalah kegiatan membobol suatu sistem komputer dengan tujuan menggambil. Sedangkan orang yang melakukan cracking disebut cracker. Cracker biasanya mencoba masuk ke dalam suatu sistem komputer tanpa ijin (authorisasi), individu ini biasanya berniat jahat/buruk, sebagai kebalikan dari 'hacker', dan biasanya mencari keuntungan dalam memasuki suatu sistem (Marthdanic, 2012).
Didalam pembahasan makalah mengenai etika informasi ini, pembahasan terbatas kepada kejahatan cracking dengan contoh kasus cracking software berbayar, karena menurut laporan "Legalize and Protect: A Campaign To End Corporate Use of Unlicensed Software in Indonesia" yang dirilis BSA, persentase penggunaan software bajakan di Indonesia pada tahun 2017 tercatat sebagai yang tertinggi untuk kawasan Asia Pasifik, yakni 83 persen.
Angka ini juga disebut sebagai yang tertinggi di dunia. Adapun kaitannya dengan etika informasi adalah perilaku cracking merupakan tindakan illegal dan hukumnya diatur didalam negara yaitu pada UU Nomor 28 Tahun 2014.
Lisensi adalah pemberian izin untuk memproduksi suatu produk/jasa tertentu, dimana produk/jasa tersebut sebelumnya sudah dipatenkan oleh yang menciptakanya pertama kali.
Atau sering juga lisensi diartikan sebagai suatu bentuk pemberian izin untuk memanfaatkan hak atas kekayaan intelektual, dimana dapat diberikan oleh pemberi lisensi kepada penerima lisensi dengan maksud supaya penerima lisensi dapat melakukan kegiatan usaha atau memproduksi produk tertentu dengan menggunakan hak atas kekayaan intelektual yang dilisensikan tersebut (Sora, 2018).
Maraknya cracking lisensi di Indonesia merupakan pelanggaran yang nyata dan tidak berpedoman terhadap etika informasi karena tidak menghargai haka tau kekayaan intelektual suatu perusahaan. Salah satu contoh cracking lisensi terjadi pada aplikasi berbayar yaitu Spotify.
Aplikasi Berbayar
Aplikasi berbayar adalah perangkat lunak untuk tujuan komersil, biasanya pada setiap penggunaannya konsumen diwajibkan membayar pada distributor dan jika ingin menyebar luaskan, konsumen harus memiliki izin atau meminta izin pada pihak distributor (Putra, 2017).