Mohon tunggu...
Dimas Aji Putupraja
Dimas Aji Putupraja Mohon Tunggu... Administrasi - Jangan berhenti belajar

ASN Pemerintah Kabupaten Pacitan

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Sebuah Kelemahan Sistem Administrasi Kependudukan

15 Agustus 2016   17:09 Diperbarui: 15 Agustus 2016   18:09 704
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Saat ini sedang ramai diperbincangkan diberbagai media masalah kewarganegaraan. Adalah Arcandra Tahar, Menteri ESDM yang diisukan sudah bukan WNI lagi karena yang bersangkutan sudah dinaturalisasi oleh AS pada tahun 2012 lalu. Hal tersebut menuai kontroversi soal dirinya yang saat ini menjabat sebagai Menteri ESDM.

Permasalahan yang sama juga dialami oleh Gloria Natapradja Hamer. Dara ini sebelumnya adalah calon anggota Paskibraka yang akan mengibarkan sang saka merah putih pada upacara perayaan HUT RI 17 Agustus 2016 di Istana Negara. Namun sayang, Gloria gagal dikukuhkan menjadi anggota Paskibraka karena dirinya dikabarkan mempunyai paspor Perancis.

Keduanya, baik Arcandra dan Gloria secara hukum kehilangan status WNI nya. Arcandra hilang status WNI nya karena secara sadar bersedia untuk menjadi warga negara lain melalui proses naturalisasi dan Arcandra juga telah bersumpah untuk setia kepada AS. Sedangkan Gloria hilang status WNI nya karena dirinya mempunyai paspor Negara Prancis. Kenapa status WNI hilang? Karena Indonesia tidak menganut asas kewarganegaraan ganda.

Kasus kewarganegaraan Arcandra dan Gloria menunjukkan bahwa Indonesia tidak memiliki Sistem Administrasi Kependudukan (SIAK) yang baik. Kita tahu bahwa SIAK adalah sebuah sistem pencatatan data kependudukan. Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Induk sebuah keluarga akan tercantum secara jelas dalam SIAK tersebut. Kemudian hal yang menjadi pertanyaan besar adalah bagaimana dengan Nomor Induk Kependudukan Arcandra dan Gloria. Kalau keduanya memang sudah bukan WNI lagi pastinya tidak akan terdaftar dalam SIAK sebagai WNI dan akan terdaftar sebagai WNA.

Kemudian yang kedua, apakah pihak imigrasi juga tidak mempunyai data-data mengenai adanya WNI yang berada di luar negeri yang lama tidak kembali ke Indonesia. Lalu apakah tidak ada kecurigaan kepada WNI yang demikian. Dan apakah tidak ada data mengenai siapa saja yang memiliki paspor Indonesia dan paspor negara lainnya.

Belajar dari masalah kewarganegaraan Arcandra Tahar dan Gloria, sudah saatnya pemerintah memalui Ditjen Dukcapil Kemendagri dan Ditjen Imigrasi membangun sebuah sistem kependudukan yang terpadu guna mendapatkan data kependudukan yang benar-benar valid. Dengan mengkombinasikan keduanya dapat diketahui berapa jumlah WNI dan WNA yang nelakukan izin tinggal. Dapat juga diketahui tentang kepemilikan paspor. Sehingga demikian tidak akan ada lagi kasus Arcandra dan Gloria.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun