Mohon tunggu...
Dimas Agus Hairani
Dimas Agus Hairani Mohon Tunggu... Administrasi - Man Jadda Wajada

S1 Manajemen Unesa | S2 Sains Manajemen Unair | Part of LPDP_RI PK 163

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Vaksinasi sebagai Ikhtiar Kesembuhan

11 Februari 2021   02:31 Diperbarui: 11 Februari 2021   02:35 126
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dengan keluarnya surat izin penggunaan darurat oleh BPOM dan Fatwa Halal MUI tentang Vaksin Sinovac, perang melawan Covid-19 di Indonesia memasuki babak baru. Pada tanggal 13 Januari 2021 Presiden RI Joko Widodo menjadi orang pertama yang diberikan vaksin Sinovac sekaligus meyakinkan masyarakat bahwa vaksin Sinovac aman. Vaksinasi tentunya bukan alat utama, karena membutuhkan waktu hingga semua masyarakat bahkan seluruh dunia bisa divaksin. Vaksin adalah salah satu alat yang digunakan untuk melawan Covid-19. Dengan diberikannya vaksin tersebut, diharapkan orang yang divaksin akan mendapatkan kekebalan imun yang lebih untuk melawan Covid-19. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa vaksinasi adalah sesuatu yang perlu diupayakan untuk berjuang melawan Covid-19.

Usaha atau ikhtiar untuk berjuang melawan sakit atau penyakit adalah sesuatu yang perlu diupayakan. Dalam sebuah hadits, Rasulullah berdoa kepada Allah untuk meminta kesehatan dengan doa "Allahumma 'afini fii badanii, allahumma 'afini fii sam'ii, allahumma 'afinii fii basharii, laa ilaaha illa anta", artinya: Ya Allah, berikanlah kesehatan buat badanku, buat pendengaran dan penglihatanku, tiada sembahan yang berhak disembah selain Engkau (HR. Al-Bukhari di dalam Al-Adabul Mufrad dan dihasankan sanadnya oleh Asy-Syaikh Ibnu Baz di dalam Tuhfatul Akhyaar). Dalam melakukan usaha tersebut, tentu ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, seperti misalnya apakah prosesnya halal dan komposisi yang digunakan juga halal. Dengan keluarnya surat izin penggunaan darurat oleh BPOM nomor EUA2057300143A1 dan Fatwa MUI nomor 02 Tahun 2021 tentang kesucian dan halalnya vaksin Sinovac, maka dapat disimpulkan bahwa vaksin yang saat ini digunakan oleh pemerintah Indonesia aman dan halal.

Sebagai manusia, kita tidak boleh menjatuhkan diri kita kedalam kebinasaan. Artinya, manusia tidak boleh membiarkan dirinya tertima sesuatu yang buruk padahal dia mengetahui hal itu akan datang. Dalam suatu hadits diceritakan perjalanan Khalifah Umar yang mendatangi suatu negeri Syam namun beberapa sahabat datang untuk mengabarkan bahwa di sana terdapat suatu wabah, kemudian Khalifah Umar dengan segala pertimbangan memilih tidak memasuki negeri tersebut (HR Al-Bukhari dalam Shahih-nya no. 5729). Apa yang dilakukan Khalifah Umar mengajarkan kepada kita bahwa manusia perlu berupaya agar tidak tertimpa suatu kemalangan dengan melakukan berbagai ikhtiar. Allah subhanu wa ta'ala berfirman "Dan janganlah kamu jatuhkan diri sendiri ke dalam kebinasaan" (QS. Al Baqarah ayat 195). Dengan demikian, upaya pemerintah dalam memberikan vaksinasi secara gratis kepada masyarakat juga perlu kita dukung. Apalagi jika vaksin tersebut sudah terjamin secara keamanannya dan kehalalannya. Sebagai seorang muslim, kita juga tidak boleh lupa untuk senantiasa bertawakal kepada Allah. Tawakal berarti kita menyerahkan segala urusan kepada Allah. Kita tidak boleh membuat suatu kesimpulan bahwa dengan vaksin kita pasti sembuh. Tidak, sembuh dan tidak sudah pasti atas izin Allah semata. Vaksinasi adalah ikhtiar yang perlu dilakukan, mengenai bagaimana hasilnya, kita harus memohon kepada Allah berupa kesembuhan dan perlindungan. Tugas kita adalah berusaha maksimal dan berdoa yang maksimal, selanjutnya kita berdoa kepada Allah agar upaya yang kita lakukan diridhai Allah. "Kemudian, apabila engkau telah membulatkan tekad, maka bertawakallah kepada Allah. Sungguh, Allah mencintai orang yang bertawakal" (QS Ali Imran ayat 159).

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun