Tim 1 KKN Undip 2022/2023 yang tersebar di berbagai daerah di Jawa Tengah telah menyukseskan beberapa program kerja yang berorientasi sosial. Salah satu kabupaten yang tahun ini menjadi bagian dari program KKN Undip 2022/2023 adalah Kabupaten Wonogiri. Mahasiswa yang ditempatkan di Kabupaten Wonogiri telah melangsungkan program-program yang dirasa perlu untuk diterapkan di Kabupaten Wonogiri. Awal tahun ini, program yang ditekankan salah satunya adalah sosialisasi Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi para pelaku UMKM.
Sesuai dengan Rakornas investasi pada 24 November 2021, Presiden RI Joko Widodo menegaskan kembali pentingnya memperhatikan UMKM terutama dalam pembagian Nomor Induk Berusaha (NIB). Kabupaten Wonogiri sendiri mempunyai tujuan seperti menjadikan Wonogiri sebagai Kabupaten Bebas NIB pertama di Indonesia, mempermudah akses perbankan kepada pelaku UMKM, pemberdayaan pelaku UMKM, meningkatkan peran pengusaha muda dan wanita Wonogiri, serta meningkatkan kemitraan strategis antara pemerintah daerah dengan pihak lain. Untuk mendukung kesuksesan program ini, KKN Mitra Desa bekerja sama dengan perangkat desa guna mendata dan membantu proses pendaftaran akun pelaku UMKM di Desa Kepuhsari, Kec. Manyaran, Kab. Wonogiri.
Nomor Induk Berusaha atau NIB adalah sebuah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh pemerintah melalui lembaga OSS (Online Single Submission). NIB dibedakan sesuai dengan output produk atau jasa yang dihasilkan. NIB terdiri dari 13 digit angka acak yang dilengkapi dengan pengamanan dan tanda tangan elektronik. Selain dijadikan sebagai identitas, NIB memiliki fungsi lain seperti Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), Akses Kepabeanan, dan  kerap kali dijadikan sebagai syarat mendapatkan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dan Sertifikat Halal.
Pelaksanaan kegiatan ini dimulai pada 19 Januari 2023 yang diikuti oleh mahasiswa KKN UNDIP Desa Kepuhsari beserta perangkat Desa Kepuhsari. Perangkat Desa memberikan gambaran awal dan database pelaku UMKM Desa Kepuhsari yang kemudian diserahkan kepada mahasiswa KKN untuk selanjutnya dilakukan proses pendaftaran di laman https://oss.go.id/. Pendampingan proses pendaftaran mencakup seluruh dusun di Desa Kepuhsari. Setelah penginputan selesai, database kembali diserahkan kepada perangkat desa agar bisa dilakukan tindak lanjut pengadaan NIB dalam lingkup wewenang perangkat desa.
Kegiatan dilaksanakan dengan koordinasi bersama perangkat desa, mengumpulkan data usaha mikro kecil, pendampingan usaha mikro kecil, menginput data ke aplikasi pendataan dan menginput ke sistem OSS RBA, berkolaborasi dengan perbankan untuk program KUR. Semua database ini berasal dari para pelaku UMKM di Desa Kepuhsari yang sebelumnya telah dikolektifkan oleh para pengurus desa seperti ketua RT dan RW setempat.
Sosialisasi ini diharapkan dapat menjangkau pelaku UMKM di Desa Kepuhsari dengan tepat guna dan bermanfaat. Sistem ini juga akan mempercepat pengajuan izin usaha dan memakai instrumen pengajuan yang sederhana sehingga akan mempermudah persetujuan izin usaha. Harapan pemerintah dengan keberadaan NIB OSS adalah terciptanya lebih banyak pengusaha sehingga lapangan pekerjaan akan cukup untuk memberikan pekerjaan pada usia produktif.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H