PENDAHULUAN
Pendidikan merupakan salah satu yang efektif dalam pembentukan karakter yang baik untuk generasi muda. Hal demikian seperti dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Depdiknas, 2003). Dalam undang-undang tersebut, pengertian pendidikan sangat memprioritaskan pada pembentukan karakter. Pembentukan karakter dijadikan jalan utama dalam pembangunan nasional yang diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pengembangan karakter.
Pendidikan Kewarganegaraan atau biasa disebut PKN merupakan suatu pelajaran wajib yang ada dari Sekolah Dasar hingga memasuki jenjang Perguruan Tinggi. Namun, masih banyak yang belum mengetahui pentingnya Mata Kuliah ini. Menurut UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 37 menyatakan bahwa kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat tentang Pendidikan Kewarganegaraan yang bertujuan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air. Dengan telah dituangkannya Pendidikan Kewarganegaraan dalam Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional, ini berarti bahwa pendidikan kewarganegaraan memiliki kedudukan yang sangat strategis dalam pembentukan rasa nasionalisme dan pengembangan karakter.
PEMBAHASAN
Pendidikan Kewarganegaraan menurut Depdiknas (2006:49), adalah mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan warga negara yang memahami dan mampu melaksanakan hak-hak dan kewajibannya untuk menjadi warga negara Indonesia yang cerdas, terampil, berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD NRI 1945.
A. Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
Tujuan yang dikemukakan oleh Djahiri (1994/1995:10) adalah sebagai berikut:
- Mencerdaskan kehidupan bangsa yang mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya. Yaitu manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti yang luhur, memiliki kemampuan pengetahuann dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan”.
- Membina moral yang diharapkan diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari yaitu perilaku yang memancarkan iman dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam masyarakat yang terdiri dari berbagai golongan agama, perilaku yang bersifat kemanusiaan yang adil dan beradab, perilaku yang mendukung kerakyatan yang mengutamakan kepentingan bersama diatas kepentingan perseorangan dan golongan sehingga perbedaan pemikiran pendapat ataupun kepentingan diatasi melalui musyawarah mufakat, serta perilaku yang mendukung upaya untuk mewujudkan keadilan sosial seluruh rakyat Indonesia.
Djahiri (1995:10) mengemukakan bahwa melalui Pendidikan Kewarganegaraan siswa diharapkan
- Mampu Memahami dan menguasai secara nalar konsep dan norma Pancasila sebagai falsafah, dasar ideology dan pandangan hidup Negara kesatuan republik Indonesia (NKRI).
- Memahami secara langsung apa itu konstitusi (UUD NKRI 1945) dan hukum yang berlaku dalam Negara RI.
- Menghayati dan meyakini tatanan dalam moral yang termuat dalam butir diatas.
- Mengamalkan dan membakukan hal-hal diatas sebagai sikap perilaku diri dan kehidupannya dengan penuh keyakinan dan nalar.
B. Fungsi Pendidikan Kewarganegaraan
- Membantu siswa/mahasiswa sebagai generasi muda untuk memperoleh pemahaman cita-cita nasional /tujuan Negara.
- Siswa/mahasiswa sebagai genersi baru Dapat mengambil keputusan-keputusan yang bertanggung jawab dalam menyelsaikan masalah pribadi, masyarakat dan negara.
- Dapat mengapresiasikan cita-cita nasional dan dapat membuat keputusan-keputusan yang cerdas.
- Wahana untuk membentuk warga negara yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang setia kepada bangsa dan negara Indonesia dengan merefleksikan dirinya dalam kebiasaan berpikir dan bertindak sesuai dengan amanat Pancasila dan UUD NKRI 1945.
C. Cakupan Materi
Cakupan materi yang diajarkan dalam pendidikan ini sangat banyak. Menurut (Jessica, 2017), Beberapa bahasan penting yang akan diajarkan adalah:
- Hak Asasi Manusia
Dalam bahasan ini, generasi penerus bangsa akan diajarkan mengenai hak-hak manusia yang hidup di dunia ini. Selain itu, mereka akan diberikan pemahaman mengenai pentingnya menghargai dan menghormati hak-hak manusia tersebut.
- Hak dan Kewajiban sebagai Warga Negara Indonesia
Sebagai warga negara Indonesia, generasi penerus bangsa akan diberikan pemahaman mengenai proses berbangsa serta bernegara, hak, dan kewajiban seorang warga negara Indonesia terhadap negerinya.
- Bela Negara
Dalam bahasan ini, mereka akan diberikan pemahaman mengenai makna dari bela negara. Kemudian, mereka akan diberi contoh bela negara yang bisa dilakukan. Selain itu, ada pula pemahaman mengenai demokrasi pancasila.
- Wawasan Nusantara
Dalam wawasan nusantara, mereka akan belajar mengenai sejarah bangsa Indonesia.
- Ketahanan Nasional
Pada bahasan ini, mereka diberikan pemahaman mengenai konsep ketahanan nasional yang bisa menjamin kelangsungan hidup dalam berbangsa dan bernegara.
- Politik Strategi Nasional
Di bahasan politik strategi nasional ini para generasi penerus akan belajar mengenai politik dan strategi nasional yang bertujuan untuk mengikuti perkembangan zaman dan perdagangan bebas.
KESIMPULAN
Untuk itu Pendidikan Kewarganegaraan harus dipelajari oleh seluruh generasi muda dari mulai Sekolah Dasar hingga Tingkat Universitas demi membentuk seseorang menjadi berpikir kritis, bertoleransi tinggi, pribadi yang cinta damai dan juga dapat berpatisipasi dalam kehidupan Politik, Nasional dan Internasional sehingga sehingga dapat melahirkan warga negara yang bertanggung jawab dalam peranannya. Selain itu, pendidikan ini juga bertujuan untuk membangun kesiapan seluruh warga negara agar menjadi warga dunia (global society) yang cerdas.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H