Mohon tunggu...
Dimas
Dimas Mohon Tunggu... Editor - Profil Singkat

-

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

PNS Mutasi Menunggu 10 Tahun, PPPK Mutasi Tidak Perlu Menunggu 10 Tahun

19 November 2024   14:24 Diperbarui: 19 November 2024   14:31 84
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Pegawai Negeri Sipil atau PNS adalah pegawai tetap yang di seleksi melalui proses rekrutmen umum secara ketat dan transparan melalui metode Computer Assisted Test. Computer Assisted Test yaitu sistem seleksi yang terintegrasi melalui teknologi dan terhubung di komputer serta dijadikan standar penilaian yang transparan, akuntabel, dan profesional. Sistem ini tidak bisa di intervensi dari dalam karena menggunakan bantuan teknologi dimana peserta mengetahui nilai mereka ketika mengakhiri tes. Menjadi PNS tidak perlu berpengalaman, Fresh Graduate dan berpengalaman bisa mendaftar dengan syarat usia maksimal 35 tahun dan minimal 18 tahun dengan pendidikan minimal Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/SMK).

Lain halnya PNS, Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja atau PPPK adalah pegawai kontrak yang di seleksi melalui proses rekrutmen secara umum dan khusus melalui metode Computer Assisted Test. PPPK berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Berbeda dengan PNS, PPPK tidak bisa diisi oleh Fresh Graduate. Sesuai dengan tujuan awal dibentuknya PPPK yaitu mengakomodir pegawai-pegawai pemerintah yang sudah lama mengabdi di instansi negara dan masih berstatus honorer/kontrak serta tidak memiliki kesempatan untuk mendaftar PNS karena usia melebihi 35 tahun.

Terdapat dua jalur penerimaan PPPK : Jalur pertama melalui proses rekrutmen internal (jalur khusus), jalur khusus diperuntukan bagi pegawai yang sudah lama mengabdi di instansi negara dan diberi penghargaan menjadi ASN PPPK melalui jalur formalitas (dengan tes), namun seiring berjalannya waktu jalur ini tidak lagi diperuntukan untuk pegawai yang telah lama mengabdi melainkan diperuntukan bagi pegawai yang sudah memunuhi masa pengabdian minimal 2 tahun. Jalur kedua melalui proses rekrutmen umum (jalur umum), jalur umum diperuntukan bagi mereka yang sudah memiliki pengalaman kerja di perusahaan atau instansi negara dengan mempertimbangkan lamanya masa bekerja (minimal 2 tahun) dan berhak mengikuti proses seleksi. Peruntukan yang semula untuk pegawai 35 tahun keatas, diturunkan menjadi minimal 18 tahun dan maksimal 40 tahun. 

Dengan adanya jalur umum, pegawai PPPK tidak lagi dominan diisi pegawai yang usianya sudah 35 tahun keatas, tetapi juga pegawai yang masih diusia produktif (30 tahun kebawah). Tentunya ini menjadi angin segar bagi pemerintah dikarenakan tujuan awal dibentuknya PPPK selain mengakomodir pegawai honorer/kontrak juga untuk meminimalisir pegawai meminta mutasi ke tempat lain. Selama ini banyak PNS yang mengajukan mutasi ke tempat asal setelah beberapa tahun ditempatkan di lokasi tertentu. Inilah sebab kenapa PPPK debentuk dan sejak tahun 2019 pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan RB) membuat aturan untuk CPNS baru tidak boleh mengajukan mutasi paling lama 10 tahun sejak diangkat menjadi PNS dengan alasan apapun.

Larangan mutasi ini multitafsir, faktanya masih ada PNS yang mutasi kurang dari 10 tahun. Tentunya tidak mudah, harus ada koneksi kuat di pusat untuk meloloskan pegawai tersebut berpindah tempat kerja. Lain halnya dengan PPPK yang sama sekali tidak boleh mengajukan mutasi karena berstatus pegawai kontrak walaupun sama sama ASN. Namun sejak tahun 2024 nampaknya PPPK mendapatkan angin segar, melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN, PPPK di perbolehkan mendaftar CPNS 2024 tanpa harus mengundurkan diri terlebih dahulu. Artinya status ASN masih tetap aman walau nantinya tidak lolos di seleksi CPNS. Selain itu PPPK diperbolehkan mendaftar CPNS di dalam satu instansi yang sama dan berbeda penempatan. Contoh : PPPK dari satker Papua Kementerian ABC mendaftar di satker Jawa Barat Kementerian ABC.

Dari contoh tersebut PPPK dari satker Papua bisa mendaftar di satker Jawa Barat dalam satu Kementerian yang sama, jika pegawai tersebut lolos ke satker Jawa Barat artinya satker Papua kehilangan satu pegawainya yang beralih status menjadi CPNS satker Jawa Barat. Kondisi ini berbeda dengan PNS, dimana PNS harus menunggu 10 tahun untuk mengajukan mutasi, kecuali jika memiliki koneksi orang dalam. PNS masih bisa mutasi tanpa harus menunggu 10 tahun dengan syarat tidak boleh mutasi ke instansi lain, hanya boleh di instansi dia bekerja walau beda satker, namun demikian tidaklah mudah untuk bisa merealisasikannya, butuh koneksi dan kerelaan pimpinan untuk melepas pegawainya serta pegawai yang bersangkutan tidak boleh mengajukan mutasi atas permintaan sendiri, satker yang boleh mengajukan pegawai untuk mutasi. Jika pegawai mengajukan mutasi bisa terkena sanksi, kecuali pegawai tersebut memiliki koneksi di internal satker ataupun di pusat.

Baca juga: CPNS dan PPPK

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun