Pernyataan menteri keuangan Sri Mulyani di dalam sebuah acara diskusi peluncuran buku biografinya yang berjudul "No Limits : Reformasi dengan hati", yang berlangsung pada tanggal 29 September 2024 membuka fakta bahwa instansi lingkungan Kementerian Keuangan memiliki tunjangan kinerja yang sangat fantastis yaitu sebesar 300 persen.Â
Persentase ini jika dibanding K/L lain sangatlah jauh. K/L lain diluar Kementerian Keuangan hanya memiliki maksimal tunjangan kinerja sebesar 100 persen. Masih banyak K/L yang tunjangan kinerjanya jauh dari kata layak.
Disisi lain, K/L sering kali dipersulit dalam pengajuan kenaikan besaran tunjangan kinerja, karena untuk menaikkan besaran tunjangan kinerja harus atas seizin Menteri Keuangan. Hal ini yang menyebabkan adanya kecemburuan antar K/L tentang besaran tunjangan kinerja dan beban kerja yang tidak sesuai dengan Take Home Pay (THP) yang didapat.Â
THP yang didapat antar K/L tidaklah sama, besarannya tergantung dari persentase tunjangan kinerja yang didapat. Tunjangan kinerja yang didapat didasarkan atas nilai Reformasi Birokrasi di tiap tiap K/L dan jika sudah layak bisa mengajukan kenaikan tunjangan kinerja ke Menteri Keuangan, walaupun tidak semuanya disetujui.
Tidak disetujuinya tunjangan kinerja tidak serta merta karena nilai dari Reformasi Birokrasi tetapi ada pertimbangan beban APBN setelah adanya kenaikan. Beban APBN inilah yang bisa dijadikan alasan untuk tidak menaikkan tunjangan kinerja di K/L lain. Sementera di satu sisi, ASN di lingkungan Kementerian Keuangan memiliki persentase tunjangan kinerja yang sangatlah besar.
 Tidak hanya itu, ASN di lingkungan Kementerian Keuangan juga mendapatkan bonus besar jika target penerimaan pajak tercapai. Di tahun 2022 penerimaan pajak melampaui target APBN dan tumbuh 41,93 persen dari tahun sebelumnya sehingga ASN di lingkungan Kementerian Keuangan layak untuk mendapatkan bonus atau apresiasi dari negara.
Aturan bonus pegawai pajak tertuang di dalam Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Pegawai Direktorat Jendral Pajak berhak mendapatkan bonus tunjangan kinerja penuh yaitu 100 persen. Tidak seperti K/L lain yang tidak mendapatkan bonus apapun ketika mencapai target organisasi.
Pencapaian target pajak tidak mengherankan karena pajak di Indonesia sifatnya wajib. Semua orang yang memenuhi ambang penghasilan yang ditentukan wajib membayar pajak. Belum lagi adanya PPN (Pajak Pertambahan Nilai) membuat masyarakat mau tidak mau harus berkontribusi membayar PPN atas barang/jasa yang digunakan. Sehingga untuk mencapai target bukannya sesuatu yang sulit dilakukan.Â
Kecuali pajak tidak wajib dan tidak ada konsekuensi hukum jika tidak membayar pajak. Faktanya adanya konsekuensi hukum bagi mereka yang menunggak pajak, apalagi adanya pengenaan bunga keterlambatan pembayaran yang terus bertambah menjadikan masyarakat terpaksa membayar pajak dan enggan berurusan dengan permasalahan pajak.
Saran dari penulis : lebih baik tunjangan kinerja antar K/L tidak dibedakan dan tidak terlalu besar nilainya, sehingga tidak membebani APBN. Tidak masalah jika tunjangan kinerja kecil tetapi jangan sampai ada ketimpangan yang sangat jauh nilainya. Karena tanggung jawab masing-masing K/L tidaklah sama, disisi lain beban kerja juga sama sama berat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H