Mohon tunggu...
Dimas
Dimas Mohon Tunggu... Editor - Profil Singkat

-

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

CPNS dan PPPK

29 Agustus 2024   07:55 Diperbarui: 29 Agustus 2024   08:12 40
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

ASN terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK). PPPK awal peruntukannya untuk pegawai honorer yang sudah puluhan tahun mengabdi dan usianya sudah tidak bisa mendaftar CPNS (usia 35 tahun keatas). Sedangkan CPNS peruntukannya bagi Fresh Graduate atau mereka yang berusia maksimal 35 tahun. 

Pemerintah membuka PPPK tujuan awalnya agar semua pegawai honorer yang tidak memungkinkan mendaftar CPNS bisa mendapatkan status yang jelas dan hak yang sama. Namun dalam praktiknya melenceng dari tujuan awal dibentuknya PPPK. Saat ini PPPK bisa dimasuki oleh semua warga negara tanpa batasan maksimal usia.

Bahkan untuk pengangkatan khusus PPPK mengacu pada masa kerja yang hanya dua tahun saja, artinya ada potensi terjadinya nepotisme yang masif. Nepotisme ini bisa terjadi di internal instansi dengan memasukan sanak saudara yang masih muda untuk mengabdi dalam jangka waktu yang singkat, bahkan ada juga yang mengubah masa kerja demi memperoleh status ASN. Inilah penyebab data pegawai honorer dari tahun ke tahun selalu bertambah walau sudah dilakukan pengangkatan massal oleh pemerintah.

Bertambahnya pegawai honorer juga dikarenakan kebijakan pemerintah yang selalu mengutamakan jalur khusus dibanding jalur umum. Untuk jalur khusus di PPPK dilakukan melalui tahapan tes yang sama dengan jalur umum, hanya saja untuk jalur khusus tidak perlu bersaing dengan umum dan tidak ada passing grade pada tiap sub tes (formalitas). Sedangkan jalur umum dilakukan melalui tahapan tes dan ada passing grade serta bersaing dengan peserta lain secara nasional.

Adanya kebijakan baru yaitu PPPK bisa mendaftar CPNS dengan syarat masa kerja sejak diangkat PPPK minimal 2 tahun dan masih masuk di usia maksimal 35 tahun menjadikan PPPK menarik untuk dijadikan batu loncatan karir bagi yang masih muda. Mendaftar CPNS diusia muda dan sudah memiliki status ASN adalah peluang bagi yang ingin mendaftar CPNS dengan tenang. Karena tidak perlu memikirkan lagi masa depannya kalau tidak lolos CPNS.

Untuk pendaftaran PPPK ke CPNS bisa dilakukan dalam satu lingkup instansi, tidak boleh di luar instansi, dan harus mendapatkan persetujuan PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian). Karena masih satu lingkungan instansi maka dikhawatirkan adanya kongkalikong jika di Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) ada tes wawancara. Berbeda jika yang diujikan hanya melalui tes Computer Assisted Test (CAT), maka peluang antara pendaftar dari PPPK dan umum equal/setara.

Saran dari penulis bagi yang ingin mendaftar di instansi pemerintah, pertimbangkan baik baik keputusannya. Pilih instansi yang tunjangan kinerjanya tinggi, tunjangan kinerja tinggi menandakan instansi tersebut baik pengelolaannya, dan sebisa mungkin hindari instansi yang ada tes wawancara apalagi dengan tunjangan kinerja yang kecil.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun