Mohon tunggu...
Dimas
Dimas Mohon Tunggu... Editor - Profil Singkat

-

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Praktik Ordal!

27 Juni 2024   07:09 Diperbarui: 2 Juli 2024   07:36 74
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Orang dalam atau biasa kita sebut ORDAL merupakan fenomena yang cukup popular di negeri ini. Hal ini dikarenakan ORDAL adalah salah satu bentuk dari nepotisme. Anehnya masih banyak orang yang menganggap fenomena ini sebagai hal yang biasa. Hampir di semua lini ORDAL masih tetap eksis dan seperti tidak ada berakhirnya. Memang menyebalkan tapi inilah realita yang kita lihat sekarang, walaupun dari jaman dahulu praktik ORDAL sudah ada dan seperti mendarah daging sampai sekarang. 

Contoh sederhana, ketika memasuki dunia kerja khususnya di Perusahan/Instansi miliki negara, ketika ada pengadaan untuk merekrut pegawai kontrak seringkali tidak diinformasikan secara publik sehingga masyarakat tidak mengetahuinya, hanya pegawai di lingkungan Perusahaan/Instansi milik negara yang bersangkutan yang mengetahui. Ketidaktransparannya proses rekrutmen ini biasanya dimanfaatkan oknum ORDAL yang bekerja di Perusahaan/Instansi yang bersangkutan untuk memasukan sanak saudaranya dan orang-orang terdekat lainnya untuk bisa bekerja di tempat tersebut, tentunya dengan harapan suatu saat bisa terangkat menjadi pegawai tetap.

Praktik ORDAL juga bisa terjadi dalam proses rekrutmen secara terbuka dan biasanya banyak terjadi di tahapan tes wawancara yang proses penilaiannya secara subyektif. Tetapi praktik ini akan susah terjadi jika tahapan tes mengandalkan metode teknologi seperti tes CPNS yang menggunakan Computer Assisted Test (CAT). Metode CAT sangat efektif karena peserta mengikuti seleksi atas dasar kemampuan, kemampuan peserta diuji menggunakan teknologi yang hasilnya langsung keluar ketika sudah menyelesaikan tahapan tes yang diujikan. Berbeda jika tahapan seleksi menggunakan tahapan tes tatap muka/wawancara karena penilainnya lebih ke manusia menilai manusia, sehingga bisa berpotensi dimanfaatkan oknum tertentu untuk memuluskan praktik ORDAL.

Banyaknya mudhorot yang ditimbulkan akibat dari praktik ini seyogyanya bisa menjadi perhatian serius pemerintah untuk menindaktegas oknum yang melakukannya. Mudhorot atau kerugian yang ditimbulkan antara lain, menutup peluang putra putri terbaik bangsa yang tidak memiliki relasi untuk bisa bekerja di tempat yang bersangkutan, menormalkan praktik nepotisme di negeri ini, banyak keluarga yang bekerja di satu tempat kerja yang sama sehingga iklim atau lingkungan kerja menjadi tidak sehat, dan kerugian-kerugian lainnya yang timbul akibat praktik ORDAL.

Iklim lingkungan kerja sangat berpengaruh ke etos kerja dan transparansi bekerja, karena dengan iklim kerja yang tidak sehat akan ada kecenderungan ketidaktransparan dalam melakukan pekerjaan, ataupun bisa juga berdampak pada saling sikut menyikut antara sesama pegawai. Hal ini bisa diakibatkan karena praktik ORDAL, menyebabkan dalam tubuh organisasi menjadi tidak sehat, pegawai memiliki relasi yang menyebabkan perbaikan di tubuh organisasi menjadi sulit, dan itupula yang menghambat pegawai-pegawai yang masuk dengan jalur "MURNI" menjadi susah untuk berkembang, terhambat dengan iklim lingkungan kerja yang tidak sehat.

Sudah saatnya pemerintah menindaktegas seluruh oknum yang menggunakan cara-cara kotor "NOPOTISME" melalui jalur ORDAL. Selain berdampak ke lingkungan internal organisasi, juga berdampak ke masyarakat luas. SDM yang seharusnya bisa dimaksimalkan menjadi tidak maksimal.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun