Mohon tunggu...
Dimas
Dimas Mohon Tunggu... Editor - Profil Singkat

-

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pegawai TVRI Apakah Termasuk Pegawai Kemenkominfo?

12 Desember 2023   08:45 Diperbarui: 22 Desember 2023   08:51 789
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

TVRI adalah lembaga negara yang memiliki tanggung jawab langsung kepada Presiden. Tidak seperti lembaga negara lain, TVRI memiliki tupoksi dalam bentuk penyiaran. Tupoksi ini didukung dengan status TVRI sebagai lembaga penyiaran publik (LPP). Sebagai LPP, TVRI memiliki peran penting di Republik Indonesia. Jangkauan siaran yang luas serta sarana dan prasarana yang lengkap menjadi keunggulan TVRI dibanding televisi lain. Banyak tv lokal yang memakai fasilitas TVRI dengan cara menyewa, karena TVRI memiliki jangkauan siaran luas yang tidak dimiliki tv lokal lain. Walaupun secara rating siaran, TVRI masih dibawah televisi swasta lain. Dibawah bukan berarti tidak mampu bersaing. Sebagai tv negara, TVRI memiliki aturan (Rules) yang harus dipatuhi. Tidak semua produksi siaran bisa dibuat, semua produksi siaran harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Sebagai contoh, acara kontroversial, acara yang hanya mementingkan rating tanpa memiliki dampak positif ke masyarakat, itu semua tidak boleh dibuat di TVRI. TVRI hanya menayangkan acara-acara yang memiliki nilai (Value) dan acara yang mempersatukan bangsa, bukan acara yang hanya mengejar rating semata. Itulah mengapa TVRI jika dibandingkan tv lain masih kalah dalam rating acara, namun secara kualitas gambar TVRI masih bisa dikatakan unggul.

Sebagai tv negara, TVRI memiliki struktur birokrasi yang sama dengan instansi K/L lain. Ada Direktur Utama (Dirut), ada Direktur Umum (Dirum), dan Direktur per masing-masing unit kerja. Dengan latar belakang yang berbeda-beda, ada dari akademisi, ada dari pejabat publik, ada dari masyarakat umum, dan lain sebagainya. Status pegawai di TVRI juga berbeda-beda satu sama lain, setidaknya ada empat jenis status pegawai di TVRI, yaitu Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kemudian Pegawai Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN) yang terdiri dari Pegawai Bukan Pegawai Negeri Sipil (PBPNS) dan Pegawai Kontrak. Untuk PBPNS tidak seperti pegawai kontrak, mereka memiliki status yang lebih kuat dibanding pegawai kontrak karena langsung dibawah Kementerian Keuangan, hak yang mereka terima juga sama dengan pegawai ASN lain, mereka berhak mendapat gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, uang makan, dan semua yang ASN terima. Sedangkan pegawai kontrak hanya mendapatkan gaji pokok saja. Dari berbagai jenis status pegawai TVRI, untuk pegawai ASN berstatus sebagai Pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemenkominfo RI) yang di tugaskan di Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI) dengan jangka waktu yang berbeda-beda.

Walaupun statusnya sebagai pegawai Kemenkominfo RI, namun hak dan kewajiban yang didapat dan dijalankan adalah hak dan kewajiban LPP TVRI bukan Kemenkominfo RI. Pegawai ASN di TVRI memiliki jalur masuk yang berbeda-beda, ada kategori K1 yaitu pegawai yang sudah mengabdi lama di TVRI dan diangkat menjadi PNS. Ada juga pegawai yang memang dari awal di TVRI statusnya sudah PNS (Sejak TVRI masih dibawah Kementerian Penerangan), ada juga pegawai yang sama dengan K1 dan memenuhi syarat menjadi pegawai ASN PPPK serta mengikuti tes jalur khusus, dan ada juga yang melalui jalur rekrutmen PNS Kemenkominfo RI dengan penugasan di LPP TVRI. Karena status dan jalur masuk yang berbeda-beda inilah yang menjadikan LPP TVRI berbeda dengan instansi K/L lain.

TVRI ibarat tembok yang roboh dan berusaha dibangun kembali. Sebelum TVRI menjadi LPP, TVRI memiliki status yang berubah-ubah. TVRI pernah dibawah naungan Kementerian Penerangan, pernah juga menjadi Perusahaan Jawatan (Perjan), pernah menjadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), pernah menjadi Perusahaan Umum (Perum), pernah juga menjadi Perseroan Terbatas (PT), dan yang terakhir adalah Lembaga Penyiaran Publik (LPP). Maka tidak heran banyak masyarakat yang masih menganggap TVRI adalah Perusahaan, ada juga yang menganggap TVRI adalah BUMN, itu sah-sah saja, karena memang status TVRI selalu berubah-ubah. Akibat dari status TVRI yang berubah-ubah, menyebabkan tunjangan kinerja (Tukin) di TVRI masih lebih rendah dari K/L lain. Walaupun status pegawainya adalah pegawai Kemenkominfo RI, namun tukin tidak mengikuti tukin Kemenkominfo RI.

Sama seperti K/L lain, TVRI memiliki pejabat fungsional dan pejabatan struktural. TVRI memiliki unit kerja yang berbeda-beda, untuk di daerah ada tujuh unit kerja antara lain, unit kerja keuangan, unit kerja SDM, unit kerja teknik, unit kerja berita, unit kerja program, unit kerja sekretariat, dan unit kerja pengembangan usaha. Untuk dipusat sebutannya bukan unit kerja tetapi direktorat. TVRI juga memiliki stasiun penyiaran yang terbagi menjadi dua yaitu stasiun penyiaran dalam negeri dan stasiun penyiaran luar negeri. Untuk siaran lokal (daerah) dilakukan oleh stasiun penyiaran daerah, untuk siaran nasional dilakukan oleh stasiun penyiaran pusat (TVRI Pusat), dan untuk siaran global dilakukan oleh stasiun penyiaran luar negeri (TVRI Pusat).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun