Mohon tunggu...
Dimas
Dimas Mohon Tunggu... Editor - Profil Singkat

-

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Baru Jadi PNS, Apakah Bisa Mutasi ?

28 Agustus 2023   08:00 Diperbarui: 28 Agustus 2023   08:35 824
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Pertanyaan seperti ini tentu selalu muncul dikalangan CPNS maupun PNS yang berencana pindah ke tempat asal. Memang tidak bisa dipungkiri bekerja di tempat yang dekat dengan keluarga, akan lebih nyaman dibandingkan bekerja di tempat yang jauh dari keluarga, seperti di daerah terluar, terbelakang atau di tempat yang berbeda pulau. Berbondong-bondong PNS yang mendapatkan penempatan disana menginginkan untuk dimutasi dalam jangka waktu yang tidak lama. Namun harapan tersebut terhalang dengan aturan baru tentang mutasi, yang mana PNS harus menunggu 10 tahun untuk mengajukan mutasi. Hal ini sesuai dengan surat pernyataan diatas materai yang dibuat saat pendaftaran CPNS. Surat pernyataan tersebut tertulis kalimat kurang lebihnya “TIDAK BOLEH MENGAJUKAN PINDAH ANTAR INSTANSI SELAMA 10 TAHUN DENGAN ALASAN APAPUN”, sehingga jika mengacu pada surat pernyataan tersebut walaupun PNS punya alasan pribadi tetap tidak bisa mengajukan mutasi dibawah 10 tahun masa kerja. Lantas jika mutasi dalam satu instansi apakah bisa? mutasi dalam satu instansi masih diperbolehkan dan tidak perlu menunggu hingga 10 tahun. Mutasi dalam satu instansi yang dimaksud adalah misalkan PNS bekerja di satker B milik Kementerian A, kemudian pindah ke satker C yang masih dalam satu lingkup Kementerian A. Sebaliknya, PNS satker B tidak bisa pindah ke satker C jika bukan lingkup Kementerian A. Kemudian contoh lainnya, PNS di Pemkot Solo dan ingin pindah ke Pemkot Jogja, itu tidak bisa, karena termasuk pindah antar instansi bukan satu instansi. Namun jika PNS Pemkot Solo dan akan pindah di dinas Kesehatan kota Solo, mutasi tersebut masih diperbolehkan karena masih satu instansi, kurang lebih seperti itu gambarannya.

Perpindahan PNS ini sering terjadi, tidak hanya PNS dengan masa kerja yang lama saja tetapi PNS baru juga bisa melakukannya. Tergantung punya akses informasi atau tidak dalam pengajuan mutasi. Kondisi yang tidak bisa dipungkiri dalam prosesnya sangat diperlukan relasi komuniksasi yang baik untuk mendukung kelancaran proses pindah. Adanya relasi pertemanan yang baik dan kekerabatan bisa juga berperan dalam proses mutasi, meskipun sebelumnya ada aturan yang tertulis, beberapa hal masih bisa menjadi pertimbangan untuk menyetujui perpindahan sebelum masa kerja minimal terpenuhi. Sehingga dalam hal ini aturan masih bisa dikaji ulang dalam kondisi tertentu. PNS yang bekerja belum genap 2 tahun dan ditempatkan diluar wilayah tempat asalnya masih bisa berpindah, apalagi yang sudah lama dengan jam terbang tinggi, jauh lebih mudah tentunya. Nah yang perlu diingat ada 2 jenis mutasi secara umum, 1).mutasi atas permintaan sendiri, mutasinya murni atas permintaan sendiri karena misal ingin dekat dengan suami, ingin merawat orang tua, dan alasan yang masuk akal lainnya. Namun jenis mutasi ini untuk biaya kepindahan dan lain-lain ditanggung masing-masing individu, instansi tidak memfasilitasi akomodasi kepindahan, hanya sebatas menyetujui. Namun tidak selalu pengajuan ini disetujui, kembali lagi tergantung keadaan, lama bekerja dan tentunya analisis kepegawaian di instansi masing-masing. 2).mutasi tidak atas permintaan sendiri, jenis mutasi ini adalah perpindahan yang difasilitasi instansi masing-masing. Biasanya jenis mutasi ini paling banyak digunakan. Karena jenis mutasi ini tidak atas pengajuan sendiri sehingga biaya kepindahan ditanggung oleh instansi masing-masing, nilai yang ditanggung berdasarkan jarak asal dengan kepindahan, dan uang yang diterima tidaklah sedikit namun cukup besar sehingga tidak perlu heran jika ada PNS baru yang bisa pindah tanpa menunggu bertahun-tahun.

Lalu bagaimana dengan PPPK, apakah bisa pindah juga ?

Selama penulis menjadi seorang PNS, belum menemukan aturan PPPK pindah. Namun pernah ada satu kondisi dimana PPPK di satker A tetapi bekerjanya di satker B, satker B ini adalah satker yang dekat dengan tempat asal, namun SK PPPK di satker A. Lalu pertanyaan gajinya dari satker A atau B? Untuk gaji yang penulis ketahui dari berbagai informan, tetap dibayarkan oleh satker B yang menjadi tempat bekerjanya saat ini, namun ada dokumen pendukung seperti surat penugasan resmi yang menguatkan status dia bekerja. Namun untuk PPPK yang pindah/mutasi karena permintaan sendiri atau dipindah atas fasilitas instansi selama ini penulis belum menemukan. Mungkin kedepannya bisa saja pola mutasi PPPK sama dengan PNS, tergantung dari pemimpin dan pembuat kebijakan kedepan. Semoga saja.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun