Mohon tunggu...
Dimas
Dimas Mohon Tunggu... Editor - Profil Singkat

-

Selanjutnya

Tutup

Politik

Mengenal "Singkat" TVRI dari Dalam

7 Agustus 2023   07:49 Diperbarui: 28 Agustus 2023   12:43 548
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

TVRI adalah televisi milik negara yang sudah memasuki usia 61 tahun. Berdiri sejak tahun 1962, TVRI menjadi satu satunya televisi yang memiliki jangkauan siaran terluas di Indonesia. Tak heran banyak televisi atau media swasta yang menyewa berbagai fasilitas di TVRI. Meskipun sudah lama beroperasi dibidang penyiaran publik, tetapi TVRI tidak setua umurnya. Berbagai macam polemik senantiasa ada di tubuh TVRI. Berawal dengan berstatus BUMN, Perusahaan Jawatan (Perjan), Perusahaan Umum (Perum), dan Perseroan Terbatas (PT) hingga sekarang berubah menjadi Lembaga Penyiaran Publik (LPP). Tidak heran banyak masyarakat yang belum mengetahui status TVRI sebagai lembaga penyiaran publik.

Lembaga penyiaran publik ialah bentuk pengakuan negara bahwa TVRI merupakan bagian dari lembaga negara yang berkonsentrasi dibidang penyiaran. Sebagai Lembaga negara tentunya TVRI menganut prinsip keterbukaan, transparansi, dan akuntabel. Selain itu pelayanan ke Masyarakat juga menjadi fokus utama TVRI. Salah satu pelayanan TVRI adalah memberikan informasi yang terpercaya, akurat, dan tidak memecah belah bangsa. Diranah politik TVRI senantiasa hadir dalam bingkai netralitas. Sedangkan diranah sosial TVRI memberikan ruang untuk masyarakat meningkatkan kesejahteraannya melalui promosi UMKM serta kegiatan sosial yang dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas.  

Status pegawai di TVRI mayoritas adalah ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK. Selain itu ada juga pegawai yang berstatus PBPNS (Pegawai Bukan Pegawai Negeri Sipil), serta kontrak pramubakti. Untuk ASN PNS dan PPPK berstatus sebagai pegawai Kementerian Kominfo yang ditugaskan. Ada 2 kategori, kategori pertama yaitu pegawai PNS melalui pengangkatan K1 (pengabdian) di internal TVRI dan PPPK yang melalui tes, khusus yang sudah mengabdi lama di TVRI, kategori kedua yaitu PNS dan PPPK yang melalui rekrutmen pengadaan di Kementerian Kominfo. Sedangkan untuk PBPNS diangkat oleh dewan direksi dan kontrak pramubakti oleh internal TVRI. Status ASN menjadi polemik di luar internal TVRI. Mengingat media menjadi salah satu corong informasi yang dapat dipercaya, sehingga netralitas sangat diperlukan.  Disisi lain ASN merupakan aparatur negara yang digaji oleh negara. Namun TVRI senantiasa berada diposisi netral walau mayoritas pegawainya adalah ASN.  Tidak ada intervensi politik di TVRI menjadikan TVRI tetap berada dijalur netral.

TVRI dalam menjalankan fungsinya didukung oleh anggaran yang berasal dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara). Sama seperti instansi K/L lain di Indonesia, TVRI selain mendapatkan anggaran dari negara juga dibebankan dengan PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak). PNBP ini dibebankan oleh Kementerian Keuangan untuk menambah pendapatan negara di luar pajak. Prinsipnya semua asset baik fisik maupun non fisik harus bisa berkeringat, artinya semua harus bisa menghasilkan uang untuk negara. Walaupun pada dasarnya TVRI merupakan lembaga non profit tapi tetap dibebankan target PNBP untuk dicapai. PNBP ini diperoleh dari tayangan-tayangan iklan, produksi siaran (dialog, profil company, dsb), serta pemanfaatan asset yang ada di TVRI (sewa lahan, sewa parkir, sewa alat, dan lain sebagainya). Tarif yang dikenakan di TVRI adalah tarif tetap (fixed), tidak dapat ditawar dan tidak dapat dilebihkan. Penentuan tarif langsung oleh pusat serta semua uang masuk ke rekening negara. Walaupun demikian tarif di TVRI masih tergolong sangat murah jika dibandingkan dengan tarif media swasta besar lainnya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun