Mohon tunggu...
Dimas Darmawan
Dimas Darmawan Mohon Tunggu... Lainnya - Taruna Wreda Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

Kementerian Hukum dan HAM RI

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Pentingnya "Perlakuan Khusus" Narapidana Lansia sebagai Kelompok Rentan

24 Februari 2021   07:58 Diperbarui: 24 Februari 2021   08:08 682
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
twitter/DitjenPemasyarakatan

Berbicara mengenai narapidana, yang terbesit pertama kali di pikiran biasanya adalah penjara, tempat orang-orang yang telah bertindak kriminal seperti mencuri, merampok atau bahkan membunuh yang menyebabkan mereka pantas untuk mendekam di penjara.  

Dewasa ini pelaku tindak kriminal sangatlah beragam tidak hanya orang dewasa bahkan banyak di antaranya termasuk  ke dalam kelompok rentan seperti orang lanjut usia atau biasa disebut lansia .

Berdasarkan data yang diperoleh dari Sistem Database Pemasyarakatan pada Desember 2019 saja , jumlah tahanan dan narapidana lansia mencapai 4.755 orang. Tentu hal itu sangat memprihatinkan mengingat kondisi lapas dan rutan yang mengalami overcapacity hampir di seluruh Indonesia. Oleh karena itu, sudah seharusnya para narapidana lansia ini mendapatkan “perlakuan khusus”  terkait dengan kebutuhannya yang khusus tersebut. 

Hal tersebut sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang diatur dalam Pasal 5 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dijelaskan bahwa setiap orang yang termasuk kelompok masyarakat yang rentan berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan lebih berkenaan dengan kekhususannya.

Pada tahun 2018 Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami mengatakan, tumbuhnya populasi lansia dan bertambahnya usia harapan hidup di pelbagai masyarakat dunia telah melahirkan apa yang sering disebut dalam literatur sebagai population aging atau aging society, yaitu melonjaknya proporsi jumlah lansia dibandingkan dengan jumlah kelompok muda. 

Hal itu berimplikasi pula terhadap tingginya jumlah narapidana lansia yang berada dalam lapas dan rutan diseluruh Indonesia. Faktor inilah  yang mendorong Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk membentuk suatu aturan tentang standar perlakuan khusus bagi tahanan dan narapidana lansia.

Bukti bahwa narapidana lansia ini mulai mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah adalah dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2018 tentang Perlakuan bagi Tahanan dan Narapidana Lanjut Usia. Istilah perlakuan khusus pada undang-undang tersebut diartikan sebagai upaya yang ditujukan untuk memberikan kemudahan pelayanan guna membantu narapidana lansia dalam memulihkan dan mengembangkan diri agar dapat meningkatkan taraf kesejahteraan sosialnya. 

Dijelaskan juga di dalam Permenkumham tersebut bahwa perlakuan khusus kepada narapidana lansia diberikan dalam bentuk pemberian bantuan akses keadilan, pemulihan dan pengembangan fungsi sosial, pemeliharaan dan peningkatan derajat kesehatan, dan perlindungan keamanan dan keselamatan.

Salah satu bentuk perlakuan khusus terkait perlindungan keamanan dan keselamatan kepada narapidana lansia adalah pemisahan dalam kamar hunian khusus. Mengingat kondisi hampir seluruh lapas dan rutan di Indonesia yang mengalami  overcapacity, tentunya hal ini itu/tersebut menjadi salah satu hambatan yang dihadapi dalam upaya penerapan perlakuan khusus tersebut. 

Di Indonesia baru ada satu lapas yang menjadi pilot project dalam implementasi perlakuan khusus terhadap lansia, yaitu Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Serang. Di lapas tersebut telah dibentuk blok hunian khusus lansia yang terdiri dari lima kamar, diresmikan bersamaan dengan kunjungan delegasi dari beberapa negara Asia di antaranya Singapura, Korea, Thailand, Vietnam, Kamboja, Malaysia, Laos, dan Filipina. 

Standar perlakuan khusus seperti poliklinik yang berdekatan dengan blok tahanan diberlakukan, kemudian berbagai fasilitas khusus disiapkan seperti kloset duduk, pegangan tangan di toilet, kursi roda, hingga televisi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun