3. Pendekatan Subjektif
Didasarnya atas penilaian seseorang
dalam menyatakan tingkat
kepercayaan. Biasanya terjadi dalam
bentuk opnin atau pendapat jika tidak
ada pengamatan masa lalu.
Konsep Dasar dan Hukum Probabilitas
Dalam mempelajari hukum dasar
probabilitas berturut-turut akan dibahas
hukum penjumlalahan dan hukum perkalian.
1. Hukum Penjumlahan
Hukum penjumlahan menghendaki
peristiwa saling lepas (mutually exclusive) dan peristiwa/kejadian Bersama (non mutually exclusive) Kejadian saling meniadakan
(Mutually Exclusive). Apabila suatu peristiwa terjadi, maka peristiwa lain tidak dapat terjadi pada saat bersamaan.
Rumus penjumlahan untuk kejadian - kejadian yang saling meniadakan:
P (A U B) = P (A atau B)= P (A) + P(B)
Contoh:
Probabilitas untuk keluar mata 2
atau mata 5 pada pelemparan satu
kali sebuah dadu
adalah:
P(2 U 5) = P (2) + P (5)
= 1/6+ 1/6
= 2/6
Kejadian Bersama (Non Mutually Exclusive) Peristiwa Non Mutually Exclusive (Joint) dua
peristiwa atau lebih dapat terjadi bersama-sama (tetapi tidak selalu bersama). Rumus penjumlahan untuk kejadian-kejadian yang tidak saling meniadakan:
* Dua Kejadian
P ( ) =P(A) + P (B) -- P( )
* Tiga Kejadian
P( ) = P(A) + P(B) + P(C) -- P( ) -- P( ) -- P( ) + P( )