Mohon tunggu...
Dimas TeguhNur
Dimas TeguhNur Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

hobi saya futsal

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

4 Poin yang Harus Kamu Ketahui dalam Konsep Dasar Probabilitas

13 Desember 2022   11:19 Diperbarui: 13 Desember 2022   11:34 287
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS


3. Pendekatan Subjektif

Didasarnya atas penilaian seseorang
dalam menyatakan tingkat
kepercayaan. Biasanya terjadi dalam
bentuk opnin atau pendapat jika tidak
ada pengamatan masa lalu.


Konsep Dasar dan Hukum Probabilitas
Dalam mempelajari hukum dasar
probabilitas berturut-turut akan dibahas
hukum penjumlalahan dan hukum perkalian.


1. Hukum Penjumlahan

Hukum penjumlahan menghendaki
peristiwa saling lepas (mutually exclusive) dan peristiwa/kejadian Bersama (non mutually exclusive) Kejadian saling meniadakan
(Mutually Exclusive). Apabila suatu peristiwa terjadi, maka peristiwa lain tidak dapat terjadi pada saat bersamaan.

Rumus penjumlahan untuk kejadian - kejadian yang saling meniadakan:


P (A U B) = P (A atau B)= P (A) + P(B)


Contoh:
Probabilitas untuk keluar mata 2
atau mata 5 pada pelemparan satu
kali sebuah dadu
adalah:
P(2 U 5) = P (2) + P (5)
= 1/6+ 1/6
= 2/6


Kejadian Bersama (Non Mutually Exclusive) Peristiwa Non Mutually Exclusive (Joint) dua
peristiwa atau lebih dapat terjadi bersama-sama (tetapi tidak selalu bersama). Rumus penjumlahan untuk kejadian-kejadian yang tidak saling meniadakan:


* Dua Kejadian
P ( ) =P(A) + P (B) -- P( )


* Tiga Kejadian
P( ) = P(A) + P(B) + P(C) -- P( ) -- P( ) -- P( ) + P( )

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun