PENDAHULUAN
Ditegaskan dalam Pasal 37 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, bahwa kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat diantaranya pendidikan kewarganegaraan. berarti pendidikan kewarganegaraan mempunyai peran yang sangat penting dan strategis dalam hal pembentukan rasa nasionalisme dan pembentukan karakter mahasiswa sebagai generasi muda penerus bangsa. Indonesia sebagai negara kesatuan memiliki karakteristik dan kepribadian yang terikat dengan Bhineka Tunggal Ika harus mempersiapkan diri untuk mencegah ancaman dan gangguan yang bisa memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa diantaranya adalah melalui pendidikan kewarganegaraan.
Untuk terlaksanakanya pendidikan kewarganegaraan yang baik, pastinya diperlukan dosen yang memiliki kompetensi dalam proses pembelajaran antara lain kesiapan untuk mengajar, komunikasi, dan kepribadiaan dosen yang bersangkutan didalamnya. (Pangalila, 2017:704). Dalam pelaksanaannya Pendidikan Kewarganegaraan tidak bisa lepas dengan realitas bangsa Indonesia saat ini yang masih awam tentang apa itu demokrasi. Lebih dari sekedar pendidikan kewarganegaraan yang dikenal dengan Pendidikan Demokrasi, Pendidikan Kewarganegaraan mempunyai dimensi dan orientasi pemberdayaan pada warga negara melalui keterlibatan dosen dan mahasiswa dalam bentuk praktik berdemokrasi langsung selama perkuliahan (Nasution, 2016:201). Oleh sebab itu sangat penting menghubungkan antara individu dengan lingkungan yang didalamnya mempunyai nilai-nilai universal multikultural agar menciptakan kesatuan manusia dan dunia (Kostina, Kretova, Teleshova, Tsepkova, & Vezirov, 2015:1019).
Masalah integritas nasional adalah permasalahan krusial yang menjamin persatuan dan kesatuan bangsa, maka upaya perwujudannya ialah melalui Pendidikan Kewarganegaraan secara lintas formal dan bersifat komprehensif (Hakim, 2007:185). Dapat disimpulkan kalau pelaksanaan dalam pendidikan kewarganegaraan terlalu teoritis, monoton, dan kurangnya studi kasus yang diberikan oleh dosen kepada mahasiswa.
PEMBAHASAN
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan adalah tonggak utama dari sistem  pendidikan nasional. Oleh sebab itu, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan dirumuskan kedalam kurikulum yang dimana dimulai pada sekolah dasar. Pembelajaran PPKn menjadi landasan atau dasar bagi anak untuk membentuk karakter yang baik bagi generasi bangsa di tingkat sekolah mulai dari sekolah dasar (Mardiana dkk., 2021). Dengan mengajarkan pada anak tentang apa itu Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, anak-anak tersebut akan menjadi generasi bangsa yang mempunyai karakter dan sikap moral yang baik dan mengubah akhlak yang buruk berdasarkan kesadaran dan keinginan dari dalam dirinya sendiri.
Penelitian yang dilakukan oleh Ervina dan Dinnie (2021), menjelaskan bahwa Pendidikan karakter sangat penting karena dipandang mampu mengembangkan kecerdasan, akhlak, dan budi pekerti siswa, sehingga menjadikan mereka kontributor yang berharga baik bagi komunitasnya sendiri maupun masyarakat luas. Mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PPKn) yang diajarkan di setiap jenjang sekolah merupakan wujud dari pendidikan akhlak dan budi pekerti yang luhur. Namun dalam praktiknya, pendidikan karakter di Indonesia dinilai belum mencapai tujuannya untuk membangun manusia yang bermoral dan berbudi luhur.Â
Berdasarkan temuan dan pembahasan tersebut maka dapat pula dikatakan bahwa guru perlu inovatif dan kreatif untuk mengembangkan karakter siswanya saat mengajar PPKn, khususnya di sekolah dasar. Penjelasan dan hasil penelitian yang serupa juga dapat dilihat dari penelitian yang dilakukan oleh Widiatmaka (2016), untuk mencapai tujuan dalam menciptakan warga negara yang baik, pendidikan kewarganegaraan adalah proses pembelajaran yang berpengaruh secara signifikan, karena adanya tujuan mengembangkan tiga kompetensi yaitu, pengetahuan kewarganegaraan, keterampilan, dan karakter.
Pendidikan Kewarganegaraan diacukan pada pembinaan sikap kemampuan bela negara. Pendidikan kewarganegaraan lebih ditekankan pada aspek kongnitif dan afektif bela negara (Amin, 2010: 42). Kesadaran akan hak dan kewajiban warga negara dalam membangun kehidupan warga negara tentu menjadi tujuan umum dari pendidikan pancasila dan kewarganegaraan.
Hal ini sependapat dengan pendapat Heater (1999:114) bahwa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan tentunya dijadikan proses penanaman kesadaran bagi warga negara dalam upaya menjalankan hak dan kewajiban sebagai warga negara. Dalam topik ini mata pelajaran PPKn memiliki peran yang strategis dalam membangun sistem pemerintahan yang lebih baik. Melalui pembinaan moral pada masyarakat tentunya akan mewujudkan kabiasaan baik, dan dari kebiasaan itu, maka akan melahirkan budaya yang baik juga dalam sistem pemerintahan. Untuk mewujudkan hal tersebut pastinya membutuhkan proses yang kompleks dan memperlukan waktu, oleh sebab itu diperlukan kerjasama dari berbagai macam masyarakat.
Salah satu komponen penting dalam usaha membangun tatanan masyarakat yang berkemajuan pastinya memerlukan adanya kerjasama dari berbagai pendidikan, khususnya adalah pendidikan formal, yang artinya pendidikan formal memiliki peran serta tanggun jawab dalam hal membina karakter bangsa, khusunya pelajaran PPKn yang dimana secara umum memiliki tujuan sama dengan konsep membangun tatanan masyarakat yang berkemajuan yakni :